Alaku

Ternyata, Banyak Pertamini di Bengkulu Langgar Undang-Undang!

Ternyata, Banyak Pertamini di Bengkulu Langgar Undang-Undang! / foto ilustrasi/ dok terasid
Daftar Isi: [Sembunyikan] [Tampilkan]

Bengkulu – Keberadaan Pertamini yang menjual BBM eceran jenis Pertalite di Kota Bengkulu semakin menjamur. Namun, banyak dari mereka melanggar aturan, terutama karena meletakkan mesin Pertamini di pinggir jalan aspal.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu sudah beberapa kali memberikan teguran dan peringatan, namun masih banyak pedagang yang mengabaikan aturan. Karena itu, Dishub memberikan batas waktu hingga Idul Fitri bagi pemilik Pertamini untuk memindahkan mesin mereka.

“Kami sudah berikan peringatan. Jika setelah lebaran tidak dipindahkan, kami akan melayangkan surat ke Satpol PP untuk tindakan tegas. Mesin Pertamini bisa saja dibongkar oleh Satpol PP atau pemiliknya sendiri,” tegas Hendri Kurniawan, Kadis Perhubungan Kota Bengkulu.

Baca Juga:  Yoppy Tegaskan Dirinya Ikut Pilwakot Lubuklinggau 2024

Langgar Undang-Undang Lalu Lintas

Keberadaan Pertamini di bahu jalan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa sempadan jalan harus berjarak minimal 1,5 meter dari aspal terluar.

Selain di Kelurahan Rawa Makmur, praktik serupa juga terjadi di beberapa titik lain di Kota Bengkulu. Dishub memastikan akan menindaklanjuti masalah ini secara bertahap.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan