Alaku
Alaku
Berita Utama

Sopir Ambulans yang Tewaskan 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

×

Sopir Ambulans yang Tewaskan 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Sopir Ambulans yang Tewaskan 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sopir Ambulans yang Tewaskan 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka - Foto Dok Detikcom

Wiyanto menjelaskan, “Atas kelalaian tersangka dua penumpang ambulans meninggal dunia, satu di antaranya adalah pasien yang akan diantar ke rumah sakit HD Kota Bengkulu.” Penjelasan ini mengungkapkan keadaan tragis yang dialami oleh dua penumpang ambulans, termasuk seorang pasien yang sangat membutuhkan perawatan medis.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Tengah, Iptu Wiyanto, mengungkapkan kronologi kecelakaan yang mengguncang masyarakat di Kota Donok, Lebong. Menurut Wiyanto, tersangka yang merupakan sopir ambulans membawa pasien menuju Kota Bengkulu melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Kondisi jalan yang licin karena baru saja diguyur hujan membuat tersangka kesulitan untuk mengendalikan kendaraan tersebut, sehingga tragisnya menabrak sebatang pohon.

“Wiyanto menyatakan, “Tersangka diduga memacu kendaraan dengan kecepatan di atas 80 kilometer per jam, ditambah tersangka tidak begitu mengenal kondisi jalan, sebab dari pengakuan tersangka baru pertama kali membawa pasien ke Kota Bengkulu.” Kronologi ini mengungkapkan betapa faktor kecepatan dan kurangnya pemahaman terhadap situasi jalan berperan dalam tragedi ini.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Lebong Kunjungi Kabupaten Kerinci Bahas Tata Kelola Kepegawaian

Pasien yang menjadi korban dalam kecelakaan ini adalah seseorang yang rutin menjalani sesi cuci darah. Kepala Dinas Kesehatan Lebong, Rachman, mengungkapkan bahwa pasien tersebut telah lama berjuang melawan penyakit yang mengharuskannya menjalani prosedur cuci darah secara berkala. Pasien yang dalam kondisi yang lemah harus dirujuk ke rumah sakit di Kota Bengkulu untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *