Musi Rawas – Polemik somasi yang dilayangkan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Musi Rawas terhadap wartawan media online Lubuklinggauterkini.com, Angga Juli Nastionsyah, menuai sorotan dari kalangan pers.
Ahli pers Dr. Zacky Antony menegaskan bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan atas sebuah pemberitaan tidak seharusnya langsung membawa persoalan ke jalur pidana. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian melalui hak jawab.
“Kalau ada pihak yang keberatan atas suatu pemberitaan media pers, penyelesaiannya dilakukan dengan menggunakan UU Pers, yaitu dengan menyampaikan hak jawab. Pihak media wajib memuat hak jawab tersebut,” tegas Zacky.
Menurutnya, mekanisme hak jawab adalah jalan yang adil karena memberikan ruang kepada pihak yang keberatan untuk menyampaikan klarifikasi atau bantahan, sekaligus menjaga kemerdekaan pers agar tidak tertekan oleh ancaman kriminalisasi.
Sebelumnya, pada 23 Agustus 2025, Dinsos Musi Rawas melalui kuasa hukumnya Bintang Ramadona, S.H., M.H., melayangkan somasi kepada Angga Juli Nastionsyah. Somasi tersebut menyoal pemberitaan dugaan belanja BBM fiktif yang diterbitkan pada 12 dan 22 Agustus 2025.















