Seorang Satpam Sekolah di Bengkulu Mencuri Seng
Kepala Desa Pondok Kubang, yang juga merupakan tokoh masyarakat setempat, turut berperan dalam penanganan kasus ini. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polsek Talang Empat untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Talang Empat, AKP Suroso Risdianto, dalam keterangannya menyatakan, “Warga yang marah kepada pelaku langsung membakar kendaraan pelaku yang digunakan saat mencuri. Saat ini pelaku telah kita tahan.”
Bersama dengan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar seng atap pondok yang berhasil dibongkar oleh pelaku. Tindakan pelaku tersebut melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian dengan pemberatan.
Proses hukum akan terus berlanjut, dan pelaku Seorang Satpam Sekolah, Beni Herawan akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya. Kejadian ini mencerminkan kerja sama antara masyarakat dan pihak berwajib dalam menjaga keamanan lingkungan mereka dan memberikan pesan kuat bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari






