Alaku

Seorang Pria di Lampung Tewas Setelah Ditembak Pada Bagian Kepala

Seorang Pria di Lampung Tewas Setelah Ditembak Pada Bagian Kepala – foto dok detiknews

Warga digegerkan dengan penemuan tewasnya seorang pria di jalan Sungkai yang berada di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Pria yang belum diketahui identitasnya ditemukan tewas dengan kondisi tertembak pada bagian wajah. Hal itu terlihat dalam video dan foto, tampak pria mengenakan baju berwarna abu-abu serta celana pendek ini tergeletak dengan kondisi pipi kanan terkena luka tembak sampai menembus ke bagian mata. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (18/8/2023) pukul 19.00 WIB.

Setelah dikonfirmasi oleh pihak Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo sudah membenarkan kejadian tersebut, dan pihak kepolisian langsung bergerak ke TKP.

Pada saat ditanya apakah korban merupakan hasil dari kejadian pembegalan. Pihak Kapolres belum bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP.
Ditanya apakah korban merupakan korban pembegalan, dia belum bisa memastikan hal tersebut. Menurut dia, pihaknya masih menggali keterangan dari saksi-saksi yang berada di sekitar TKP.

Baca Juga:  Pelaku Pembunuhan Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Ditangkap oleh Polisi

Setelah menggali informasi lebih dalam dan mengumpulkan bukti melalui saksi terkait. Polres Way Kanan sudah mengetahui pelaku penembakan yang menewaskan Azwar Ragil (23) dan akan terus memburu pelaku. Pemuda yang tewas karena tertembak dan jasadnya tergeletak di jalan dengan luka tembak di wajah.

AkBP Pratomo Widodo menyebutkan kalau ada tiga orang pelaku. Saat melakukan aksinya dengan menggunakan penutup wajah.

“Dari hasil keterangan saksi-saksi, pelaku berjumlah tiga orang. Dua orang menggunakan penutup wajah (kethu) sementara satu orang lagi menggunakan topi,” ujarnya dilangsir detikSumbagsel, Sabtu (19/8/2023).

Menurutnya korban dan pelaku sama-sama berjumlah 3 orang. Mereka berbonceng tiga. Tapi karena pelaku membawa senjata api, kedua rekannya bisa melarikan diri.

Saat ditanya mengenai motif para pelaku melakukan penyerangan tersebut, AKBP Pratomo Widodo menerangkan bahwa penyerangan dilakukan karena mereka mengincar sepeda motor korban jenis Yamaha Lexy. Karena korban melawan saat ditodongkan senjata api sampa akhirnya korban tertembak dan tewas ditempat. Sepeda motor korban pun tidak sempat dibawa oleh para pelaku karena tragedi penembakan tersebut.

Baca Juga:  Cara Cepat Website Dibaca Google

Di Indonesia, hukuman untuk pembegalan dan pembunuhan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut penjelasan singkat mengenai hukuman untuk kedua tindak pidana tersebut:

Pembunuhan diatur dalam berbagai pasal di KUHP, tergantung pada keadaan dan unsur-unsur yang terlibat. Berikut beberapa pasal terkait pembunuhan:
– Pasal 338: Pembunuhan dengan unsur kesengajaan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
– Pasal 340: Pembunuhan dengan niat terencana. Hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
– Pasal 338 dan 340 KUHP juga mengatur hukuman tambahan bagi pelaku yang melakukan pembunuhan terhadap anak atau anggota keluarga.

Dalam beberapa kasus, hukuman mati masih ada sebagai pilihan hukuman atas pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Namun, pelaksanaan hukuman mati di Indonesia telah mengundang perdebatan dan kontroversi dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Sopir Angkutan Elpiji Diamankan Terkait Penggelapan Puluhan Tabung Gas

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang pembegalan dan pembunuhan dalam beberapa pasal yang berbeda. Berikut adalah beberapa pasal yang relevan:

1. Pembegalan:
Pasal 365 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ini mencakup situasi di mana seseorang mencuri harta benda milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman untuk tindak pidana ini dapat berupa pidana penjara.

2. Pembunuhan:
Pasal 338 hingga Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dalam berbagai bentuk. Pasal-pasal ini mencakup pembunuhan dengan unsur kesengajaan, pembunuhan dengan kecelakaan, dan pembunuhan dalam keadaan terpaksa. Hukuman untuk pembunuhan adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada keadaan dan unsur-unsur yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan