Alaku

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Setelah Bebas Dari Nusakambangan

Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Setelah Bebas Dari Nusakambangan – Foto Dok TV One

“Dari keterangan S ini, Kermin ditangkap,” kata Tonny. Namun, saat Kermin digeledah, petugas tidak menemukan barang bukti apa pun. Untuk mendalami kasus ini lebih lanjut, petugas melakukan penggeledahan di rumah Kermin yang terletak di Kelurahan Sawah Lebar.

Dalam pengembangan lebih lanjut dari kasus penangkapan Kermin, tersangka residivis narkotika ini mengemukakan alasan di hadapan penyidik terkait keterlibatannya dalam peredaran sabu. Menurut Kermin, ia terpaksa kembali menjual sabu karena sulitnya mencari pekerjaan lain yang cukup menghasilkan. Hal ini terutama karena ia harus memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.

Dalam interogasi oleh pihak kepolisian, Kermin menjelaskan, “Saya menjual sabu lagi karena tidak ada pekerjaan lain buat menghidupi keluarga. Dan saya sempat tertipu Rp 50 juta saat membeli sabu.” Pengakuan ini mengungkapkan betapa sulitnya situasi ekonomi yang dialaminya dan tekanan yang membuatnya kembali terlibat dalam bisnis narkotika.

Kermin juga mengaku bahwa sabu yang ia jual diperoleh dari Jakarta. Bersama Kermin, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung kasus ini, termasuk dua timbangan digital, dua buku rekening milik Kermin, lima timbangan manual, 12 paket sabu, dan uang tunai sebesar Rp 4,2 juta.

Kermin saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 144 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam pasal tersebut, ia terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan