Razman Nasution Dipolisikan PN Jakut, Santai dan Tak Takut

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan pengacara Razman Nasution dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri atas dugaan membuat gaduh di pengadilan. Laporan ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi dalam persidangan pada Kamis (6/2/2025), di mana Razman duduk sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik, sementara Hotman Paris bertindak sebagai saksi, yang berujung Razman Nasution dipolisikan PN Jakut.
Kericuhan semakin memuncak setelah Razman menghampiri Hotman di kursi saksi, yang kemudian disusul dengan salah satu pengacara Razman berdiri di atas meja pengacara di ruang sidang.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono, Humas PN Jakut, Selasa (11/2/2025).
Laporan ini dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino, dan mencakup tiga pasal KUHP, yakni:
- Pasal 335 KUHP: Tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
- Pasal 207 KUHP: Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
- Pasal 217 KUHP: Pidana bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Razman Nasution Respons Santai, Sebut Laporan Berlebihan
Menanggapi laporan dari PN Jakut, Razman Nasution mengaku tidak takut dan menilai pelaporan tersebut terlalu berlebihan.
“Silakan aja, tapi jangan lupa ya bahwa contempt of court itu belum diatur secara spesifik. Terus kalau pun ada di KUHP (pasal) 217 itu ancaman hukumannya hanya tiga minggu,” ujar Razman saat dihubungi.
Razman juga menilai tindakan MA yang mendorong PN Jakut untuk melaporkan dirinya ke polisi merupakan langkah yang janggal.
“Jadi mesti dalami dulu contempt of court itu apa, dan baru ini lagi ada satu lembaga negara memerintahkan lembaganya untuk melaporkan orang, padahal mereka juga bobrok kok,” ucapnya.
Razman juga menyindir sikap PN Jakut, yang menurutnya terlalu reaktif dalam menyikapi insiden tersebut.
“Jadi nggak usah lebay-lebay, kita nggak takut. Saya akan buka apa yang terjadi,” tambahnya.
Dengan adanya laporan ini, Razman dan tim kuasa hukumnya berpotensi menghadapi proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri. Namun, walaupun Razman Nasution Dipolisikan PN Jakut, dirinya tetap yakin bahwa tindakannya dalam persidangan tidak masuk dalam kategori contempt of court, dan siap menghadapi proses hukum yang berlaku.