Lubuklinggau – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025. Rapat ini berlangsung dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lubuklinggau.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Trisko Defriyansa menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Lubuk Linggau atas pemikiran, tenaga, dan waktu yang telah diberikan selama pembahasan RAPBD 2025. Ia mengapresiasi kerjasama yang baik antara eksekutif dan legislatif yang memungkinkan proses pembahasan berjalan mulus sesuai jadwal.
Trisko juga menjelaskan bahwa meskipun banyak usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025, pemerintah tetap berkomitmen untuk mengupayakan pemenuhannya. Skala prioritas tetap menjadi pertimbangan utama agar program dan kegiatan pemerintah daerah selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
RAPBD yang telah disepakati ini akan segera diikuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD 2025. Pj Wali Kota menyebutkan bahwa rancangan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi. “Semoga apa yang kita harapkan dapat diterima oleh Gubernur sehingga APBD 2025 bisa segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah,” harapnya.





