Antwerp – Kabar mengejutkan datang dari mantan pemain Bhayangkara Presisi Indonesia FC, Radja Nainggolan. Pada Senin, 27 Januari 2025, Nainggolan dilaporkan ditangkap oleh kepolisian Belgia terkait dugaan penyelundupan kokain. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan besar terkait penyelundupan narkoba dari Amerika Selatan melalui pelabuhan Antwerp.
Penggerebekan Besar di Belgia
Melansir laporan media Belgia, Gazet van Antwerpen, pihak kepolisian melakukan penggerebekan terhadap 30 rumah di wilayah Antwerp dan Brussels. Operasi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan penyelundupan narkoba yang diduga telah berlangsung cukup lama. Dalam operasi tersebut, salah satu tersangka yang diamankan adalah Radja Nainggolan.
“Polisi peradilan federal Brussels melakukan pencarian ke tiga puluh rumah pada Senin pagi, dalam konteks file dari departemen Kejahatan Terorganisir dari kantor kejaksaan Brussels,” demikian pernyataan dari kantor Kejaksaan Brussels.
Pihak kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa Nainggolan saat ini berada dalam tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami dapat mengonfirmasi bahwa pesepakbola RN (Radja Nainggolan) kehilangan kebebasannya dalam konteks kasus itu,” lanjut pernyataan tersebut.