Alaku
Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku Alaku

Prabowo Teken Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Fokus Pembangunan Irigasi

Prabowo Teken Inpres Percepatan Swasembada Pangan, Fokus Pembangunan Irigasi / foto YT Setpres

Jakarta Presiden Prabowo Subianto menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi guna mendukung swasembada pangan. Inpres Percepatan Swasembada Pangan ini memberikan arahan kepada tujuh menteri untuk mengambil langkah konkret dalam percepatan pembangunan irigasi.

Dokumen Inpres yang diakses melalui laman JDIH Setneg menunjukkan bahwa instruksi tersebut diteken pada 30 Januari 2025. Ketujuh menteri yang menerima instruksi meliputi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, para gubernur serta bupati dan wali kota juga diberikan instruksi serupa.

Fokus Percepatan Swasembada Pangan pada Pembangunan Jaringan Irigasi

Prabowo menginstruksikan langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas masing-masing dalam beberapa aspek utama, antara lain:

  1. Percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang mencakup saluran, pintu air, tanggul, dam parit, embung, sumur, jaringan distribusi, serta instalasi pompa dan pipanisasi.
  2. Percepatan pembangunan irigasi di lokasi yang belum ditetapkan sebagai daerah irigasi, khususnya di 14 provinsi yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan, serta provinsi lain yang memerlukan peningkatan jaringan irigasi.
  3. Penyediaan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian dalam pelaksanaan percepatan pembangunan irigasi guna mendukung swasembada pangan.
  4. Mengatasi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan percepatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.
Baca Juga:  Kriteria Penerima BHR Ojol dari Grab, Check Sekarang

Pendanaan Berasal dari APBN dan APBD

Inpres tersebut menegaskan bahwa pendanaan pelaksanaan instruksi ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Prabowo menekankan agar seluruh pihak yang terlibat menjalankan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya ketahanan pangan nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku
Alaku

Iklan