PPATK Beberkan Alasan Kebijakan Blokir Rekening Dormant yang Tak Aktif
Fithriadi menambahkan, PPATK melihat adanya penyalahgunaan rekening dormant yang sudah lama tidak aktif. Rekening tersebut kemudian diperjualbelikan secara terbuka dan digunakan oleh pelaku kejahatan, seperti judi online (judol), untuk menampung deposit ilegal.
“Pada bulan Februari, ada 105 bank yang kami minta untuk menyampaikan data rekening dormant yang ada. Dari 105 bank, kami menerima 122 juta rekening dormant,” lanjut Fithriadi.
Dari 122 juta rekening dormant yang diterima, PPATK melakukan analisis lebih lanjut, memeriksa umur rekening yang tidak aktif, serta saldo yang ada. Hasilnya, ditemukan banyak rekening yang tidak diperbarui datanya, serta beberapa rekening yang tidak diketahui pemiliknya dan digunakan tanpa sepengetahuan mereka. PPATK menyimpulkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk mengatasi hal ini.
“Jumlahnya, saldonya kita lihat, kemudian kita sampai pada kesimpulan ini data nasabahnya kayaknya masalah. Banyak rekening yang ternyata tidak dikendalikan oleh yang bersangkutan, atau yang bersangkutan tidak mengetahui rekening tersebut dipakai,” tambah Fithriadi.




