Polisi Amankan Pencuri Uang di Palembang

Polisi Amankan Pencuri Uang Di Palembang

Polisi berhasil menangkap pencuri uang majikan yang bernama Verawati (39) dan pelaku bernama Aidil Akbar (21) di Palembang dengan uang tunai sebesar Rp 200 Juta sebagai barang bukti.

Tersangka tertangkap saat sedang berada di kediamannya di Rusun Blok 04 Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang. Setelah berhasil diamankan pada hari Rabu (23/8/2023) pelaku langsung dilakukan serangkaian pemeriksaan, setelah semua proses diketahui kalau Aidil nekat mencuri uang mantan majikannya karena kecanduan judi online. Dan ia juga mengaku kecanduan narkoba jenis sabu-sabu.

 

Melalui Kanit Pidum dan Tekap 134 Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing menjelaskan tersangka berhasil mencuri Rp 200 Juta di rumah mantan majikannya pada Hari Senin (21/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kanit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, tersangka mencuri Rp 200 juta di rumah mantan majikannya pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 05.00 WIB.

Baca Juga:  Oknum ASN Ditangkap Terkait Ancaman Terorisme Selama Kunjungan Paus di Indonesia

Pihak kepolisian juga telah mencurigai kalau pelakunya adalah orang dalam yang Verawati kenal. Karena pada awalnya anjing milik Verawati diketahui tidak menggonggong saat polisi sedang melakukan oleh TKP.

“Tersangka ini merupakan mantan karyawan korban mantan karyawan korban yang sudah bekerja selama 4 tahun. Ia mengambil kunci cadangan milik korban yang diletakkan di atas meja kasir,” ujar Robert, Jumat (25/8/2023) dilangsir detiknews.

Setelah diusut tuntas, tersangka ternyata mengambil kunci tersebut sebelum dipecat. Kemudian setelah seminggu sejak dipecat karena berhasil mencuri uang. Uang tersebut langsung digunakan tersangka untuk membayar utang, membeli sabu, dan bermain judi online dan sisa uang Rp 200 Juta tinggal 41 juta.

Sementara itu, Akbar yang dihadirkan di Malporesta Palembang membenarkan kejadian bahwa ia sempat mengambil kunci cadangan sebelum dipecat. Saat itu kondisi toko sedang ramai sampai semua orang sibuk dan tidak ada yang memperhatikan gerak-gerik dari pelaku.

Baca Juga:  Penjual Seblak Asal Cianjur Diduga Terlibat Pembunuhan Mahasiswa di Lubuklinggau, Polisi Terus Berburu Tersangka D

“Saya ambil kunci cadangan milik rumahnya. Dan saya tahu kondisi rumahnya karena saya sudah 4 tahun bekerja dengan dia (Verawati), sudah kenal dengan lingkungan rumahnya,” ungkap Akbar.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia mengatur tentang tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 hingga Pasal 368. Berikut ini adalah beberapa informasi umum mengenai tindak pidana pencurian dalam KUHP:

Pasal 362 KUHP – Pencurian
– Pasal 362 KUHP mendefinisikan pencurian sebagai tindakan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan tanpa izin pemiliknya.

Pasal 363 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan

– Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian dianggap dengan pemberatan jika dilakukan dengan ancaman kekerasan atau jika pelaku membawa senjata atau mengancam menggunakan senjata.

Pasal 364 KUHP – Pencurian Sederhana:
– Pasal 364 KUHP mengatur tentang pencurian sederhana. Pencurian dianggap sederhana jika pelaku tidak menggunakan ancaman kekerasan atau senjata.

Baca Juga:  Pencuri Tambak Kepiting di Bengkulu, Hasilkan Rp 3,7 Juta dalam Satu Kali Aksi

Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Kekerasan:

– Pasal 365 KUHP mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Ini mencakup situasi di mana pelaku melakukan pencurian dan pada saat yang sama melakukan atau mengancam kekerasan terhadap orang.

Pasal 366 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan dengan Kekerasan

– Pasal 366 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang juga melibatkan kekerasan. Ini mencakup situasi di mana pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan ancaman kekerasan atau senjata.

Pasal 367 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan yang Mengakibatkan Mutilasi

– Pasal 367 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan mutilasi (pemotongan atau kerusakan tubuh) korban.

Pasal 368 KUHP – Pencurian dengan Kematian
– Pasal 368 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian korban.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan