Alaku

Polda Lampung Gerebek Penimbunan BBM

Polda Lampung Gerebek Penimbunan BBM – foto dok tribun jambi

Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek rumah yang dijadikan sebagai tempat yang dijadikan gudang berfungsi untuk penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Saat ini belum diketahui berapa banyak serta jenis BBM yang telah diamankan.

BBM adalah singkatan dari “Bahan Bakar Minyak”. Ini adalah jenis bahan bakar yang dihasilkan dari minyak bumi atau minyak mentah melalui proses penyulingan dan pemrosesan. BBM memiliki berbagai bentuk, termasuk bensin (gasoline), solar (diesel), avtur (aviation turbine fuel), minyak tanah, dan lain sebagainya.

BBM digunakan sebagai sumber energi untuk berbagai kendaraan bermotor, mesin industri, pembangkit listrik, dan keperluan lainnya. Jenis BBM yang digunakan akan bergantung pada jenis kendaraan atau mesin serta keperluan penggunaan. Contohnya, bensin biasanya digunakan dalam mobil penumpang, sedangkan solar umumnya digunakan dalam truk, bus, dan mesin diesel lainnya.

Pasar BBM memiliki pengaruh penting terhadap ekonomi dan infrastruktur suatu negara. Harga dan ketersediaan BBM dapat mempengaruhi biaya transportasi, inflasi, dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, pemerintah sering mengatur distribusi dan harga BBM untuk memastikan ketersediaan yang memadai dan stabil bagi masyarakat.
Melalui video amatir, terlihat petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda lampung telah menyegel tempat tersebut. Dalam video juga tampak ada ratusan jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) lalu disegel menggunakan Police Linie.

Baca Juga:  Resmi! Penganiaya 5 Alumni IPDN Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dalam video terlihat juga beberapa ratusan jerigen berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) disegel menggunakan Police Line.

Untuk saat ini memang belum diketahui jelas bahan bakar apa yang ada dalam ratusan jerigen tersebut serta beberapa orang telah dibawa kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ditektur Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengkonfirmasi mengenai hal tersebut melalui Kombes Dony Arief Praptomo turut membenarkan hal tersebut.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dony Arief Praptomo membenarkannya.

“Benar, tim masih berada di lokasi,” katanya dilangsir detiknews., Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, tim yang bekerja masih terus mengembangkan kasus ini.

“Yang jelas pengungkapan betul sore ini, dan ada tersangkanya namun untuk jumlah pasti tersangka dan berapa banyak barang bukti nya saya masih menunggu laporan dari tim penindakan,” lanjutnya.

Baca Juga:  Residivis di Pangkalpinang Berhasil Ditangkap Polisi Setelah Nekat Melakukan Pencurian

 

Di Indonesia, menimbun atau penyimpanan berlebihan bahan bakar minyak (BBM) dalam jumlah besar untuk tujuan spekulasi atau menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dapat dianggap sebagai pelanggaran dan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini karena dapat menyebabkan kelangkaan BBM di pasaran dan berdampak negatif pada ketersediaan dan harga bahan bakar bagi masyarakat umum.

Pemerintah Indonesia memiliki aturan dan peraturan terkait pengelolaan BBM untuk memastikan ketersediaan yang memadai dan harga yang stabil bagi konsumen. Praktik menimbun BBM yang merugikan konsumen dan mengganggu pasokan dapat dikenai sanksi hukum.

Sanksi hukuman bagi pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dapat bervariasi tergantung pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tertentu. Di Indonesia, praktik penimbunan BBM yang melanggar peraturan perdagangan dan energi dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

Baca Juga:  Ramadhan Sananta : Saya Siap 100%

Sanksi administratif dapat mencakup denda, pencabutan izin, atau larangan beroperasi bagi bisnis atau individu yang terlibat dalam penimbunan BBM. Selain itu, dalam kasus-kasus tertentu, pelaku penimbunan BBM juga dapat dikenai sanksi pidana yang meliputi hukuman penjara dan/atau denda yang lebih berat.

Penting untuk merujuk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara atau yurisdiksi tertentu untuk memahami secara lebih detail tentang hukuman yang mungkin diberikan bagi pelaku penimbunan BBM.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan