Polda Bengkulu Ungkap Dugaan Korupsi Bantuan Bedah Rumah

Bengkulu – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu terus mendalami penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong pada Tahun Anggaran (TA) 2023.
Kasus ini berhubungan dengan program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong 2023 dengan pagu sebesar Rp 4,1 miliar. Program tersebut dialokasikan untuk 93 unit rumah bagi masyarakat penerima manfaat di Kabupaten Lebong. Setiap unit pembangunan rumah baru layak huni diberikan dana sebesar Rp 41.900.000 dalam bentuk uang untuk pembelian bahan bangunan.
Dugaan Penyimpangan
Penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Bengkulu meliputi beberapa aspek, di antaranya:
- Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.
- Dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima manfaat.
- Dugaan monopoli dalam pembelian bahan bangunan yang hanya diarahkan ke satu toko tertentu.
Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/23/I/HUK.6.6/2025/Ditreskrimsus yang diterbitkan pada 17 Januari 2025. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, termasuk Pengguna Anggaran (PA) berinisial H, PPTK berinisial G, dan Bendahara Pengeluaran berinisial N.
Klarifikasi dari Pihak Terkait
Salah satu pejabat yang telah diperiksa oleh penyidik mengonfirmasi bahwa dirinya memang telah dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan. Namun, ia menyebutkan bahwa proses yang berlangsung masih dalam tahap klarifikasi.