Alaku

Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tanggapi Santai Tuduhan Ketidaknetralan dalam Pilkada

Pj Wali Kota Lubuk Linggau Tanggapi Santai Tuduhan Ketidaknetralan dalam Pilkada

Lubuk Linggau – Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menanggapi dengan santai aksi demonstrasi yang dilakukan oleh organisasi masyarakat di Palembang, Kamis (12/9). Demo tersebut menuduh dirinya tidak netral dan berpihak dalam menegakkan aturan selama pelaksanaan Pilkada.

Trisko menilai tuduhan tersebut keliru, karena sejak awal masa jabatannya sebagai Pj Wali Kota, ia selalu mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk menjaga netralitas. “Kami sudah menghimbau dan memberikan pemahaman tentang netralitas ASN melalui surat edaran serta pemberitahuan di grup Whatsapp (WAG) yang mencakup Sekda, jajaran Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Kabag, dan Direktur BUMD,” jelas Trisko saat dihubungi pada Kamis (12/9) malam.

Menjaga Netralitas ASN Sebagai Prioritas

Baca Juga:  Yoppy Karim Temui Warga Belalau 2, Tegaskan Komitmen untuk Kesejahteraan Merata di Lubuk Linggau

Trisko menegaskan bahwa menjaga netralitas ASN adalah prioritas yang diinstruksikan melalui berbagai jalur komunikasi formal. “Yang paling penting adalah menjaga etika. Biarlah masyarakat yang menilai. Kita terus bekerja dengan pikiran positif,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab kepemimpinan tidak hanya di hadapan masyarakat, tetapi juga di hadapan Tuhan. “Masyarakat Lubuk Linggau cukup cerdas untuk memahami dinamika seperti ini. Ini menjadi pemacu bagi kita untuk bekerja lebih keras, cerdas, dan ikhlas. Lebih penting lagi, mari kita jaga kondusifitas Kota Lubuk Linggau agar Pilkada berjalan dengan aman dan sesuai harapan kita semua,” lanjut Trisko.

Surat Edaran dan Sosialisasi Netralitas ASN

Untuk memperkuat komitmen terhadap netralitas ASN, Pemkot Lubuk Linggau telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2418/BKPSDM/TAHUN 2024 pada 22 Juli 2024 mengenai Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024. “Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Lubuk Linggau,” jelas Trisko.

Baca Juga:  Rustam Effendi Berikan Bantuan Sound System ke Paguyuban Guyup Rukun

Selain itu, sosialisasi terkait netralitas ASN juga telah dilakukan bersama pemateri dari Auditor Badan Kepegawaian Negara RI, Rahmat Agung Sutono, yang dihadiri oleh Trisko sendiri beserta jajaran Pemkot Lubuk Linggau. “Kami telah berulang kali menyampaikan aturan yang berlaku, termasuk SKB tiga menteri dan edaran dari Kemendagri. Semua harus mengikuti rambu-rambu tersebut,” tegasnya.

Pengunduran Diri Direktur BUMD Linggau Bisa

Menanggapi isu tentang posisi Direktur BUMD Linggau Bisa, Eddy Syahputra, Trisko mengonfirmasi bahwa Eddy telah mengajukan pengunduran diri karena ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan salah satu bakal calon kepala daerah (Bacalonkada). “Pengajuan pengunduran diri Eddy Syahputra sudah diajukan pada 23 Agustus 2024, dan ia telah menerima surat persetujuan pengunduran diri dari Sekretariat Daerah pada 26 Agustus 2024,” jelas Trisko.

Baca Juga:  Musi Rawas Lakukan Pertemuan Silaturahmi dan Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama

Trisko juga menyebutkan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Dalam waktu dekat, akan dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menggantikan Direktur BUMD tersebut. Semua sudah diproses sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Menjaga Kondusifitas Menjelang Pilkada

Trisko menegaskan pentingnya menjaga kondisi yang kondusif menjelang Pilkada. Ia menekankan agar semua pihak tetap fokus pada tugas masing-masing dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. “Yang terpenting adalah bekerja dengan ikhlas, keras, dan cerdas, serta selalu berpikir positif,” ujar Trisko menutup pernyataannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan