Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru

×

Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru

Sebarkan artikel ini
Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru
Pilkada Serentak 2024 Tanpa Pendaftar Baru

Hingga akhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, tercatat ada 43 daerah dengan calon tunggal, termasuk satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Daerah tersebut antara lain Papua Barat sebagai satu-satunya provinsi dengan calon tunggal, serta beberapa kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa wilayah lain.

Jadwal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  • 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  • 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  • 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  • 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  • 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran calon.
  • 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  • 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  • 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  • 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  • 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  • 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca Juga:  Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Beri Hadiah Telur Ayam di Pasar Murah Ramadan, Warga Jalan Gedang Sumringah

Dengan situasi ini, masyarakat menantikan bagaimana tahapan Pilkada 2024 akan berlangsung di daerah-daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Apakah akan ada calon lain yang mendaftarkan diri, ataukah Pilkada akan tetap berjalan dengan satu calon saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *