Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Jakarta, repoeblik – Proses perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah dimulai oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai tanggapan terhadap aspirasi para kepala desa. Rapat ini dilakukan sebagai respons terhadap masukan yang telah disampaikan oleh para kepala desa kepada DPR beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek), menyatakan bahwa pembahasan revisi UU Desa dimulai sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXI/2023. Beberapa pasal dalam UU tersebut menjadi fokus pembahasan, termasuk Pasal 34 yang terkait dengan calon tunggal kepala desa.

Awiek menjelaskan bahwa Pasal 34, yang mengatur tentang penetapan kepala desa melalui musyawarah, menjadi salah satu pasal yang direvisi. Fraksi PPP mengusulkan agar jika terdapat calon tunggal, kepala desa langsung ditetapkan untuk efektivitas dan efisiensi proses. Selain itu, Awiek juga mengusulkan revisi pada Pasal 39 agar masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali. Saat ini, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.

Alasan di balik usulan masa jabatan 9 tahun tersebut adalah agar konflik yang terjadi dalam pemilihan kepala desa dapat mereda, karena waktu 6 tahun dianggap belum cukup. Selain itu, stabilitas kepemimpinan juga dapat berdampak positif terhadap pembangunan di desa.

Baca Juga:  Desa Batu Ampar Tempat Ngopi dengan Latar Pemandangan

Awiek juga menyebut adanya usulan terkait Pasal 72. Usulan ini mengharapkan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat pula usulan agar standar besaran alokasi dana desa disamakan menjadi 15 persen.

Untuk melaksanakan penyusunan revisi UU Desa, Baleg DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja). Selanjutnya, mereka akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan ahli guna memperoleh informasi yang mendukung dalam proses pembahasan tersebut.

Perubahan dalam berita di atas, yang mencakup revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dapat memiliki beberapa dampak, antara lain:

  1. Perubahan Jabatan Kepala Desa

Jika revisi Pasal 39 disetujui, masa jabatan kepala desa akan diperpanjang menjadi 9 tahun, dibandingkan dengan masa jabatan saat ini yang hanya 6 tahun. Hal ini dapat mempengaruhi stabilitas kepemimpinan di tingkat desa dan memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan dan pemerintahan di desa.

  1. Efektivitas dan Efisiensi Penetapan Kepala Desa
Baca Juga:  Dampak Revisi UU Desa Menjadikan Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

Revisi terhadap Pasal 34 yang mengatur tentang calon tunggal kepala desa dapat berdampak pada proses penetapan kepala desa yang lebih efektif dan efisien. Jika ada calon tunggal, kepala desa dapat ditetapkan secara langsung tanpa melalui proses musyawarah.

  1. Alokasi Dana Desa

Revisi pada Pasal 72 yang mengusulkan alokasi dana desa sebesar 10 persen dari Dana Alokasi Khusus (DAK) transfer daerah dan 15 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berdampak pada peningkatan jumlah dan sumber dana yang tersedia untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa. Jika usulan tersebut disetujui, desa dapat memiliki sumber daya yang lebih besar untuk mengatasi kebutuhan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

  1. Reduksi Konflik Pilkades
Baca Juga:  Dinas Pertanian Rejang Lebong Dukung Petani Kopi

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun bertujuan untuk meredakan konflik yang terjadi selama pemilihan kepala desa. Dengan waktu yang lebih lama dalam jabatan, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan dan mengurangi konflik politik yang mungkin muncul dalam pemilihan kepala desa.

  1. Peningkatan Pembangunan Desa

Stabilitas kepemimpinan yang lebih lama dan alokasi dana desa yang lebih besar dapat memberikan dampak positif pada pembangunan di tingkat desa. Kepala desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang berkelanjutan, sementara dana yang lebih besar dapat digunakan untuk memperbaiki infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor-sektor penting lainnya di desa.

Namun, dampak akhir dari perubahan ini masih tergantung pada hasil revisi yang ditetapkan oleh Badan Legislasi DPR RI dan persetujuan dari pihak terkait. Selain itu, implementasi dan pelaksanaan perubahan tersebut juga akan mempengaruhi efektivitas dan dampak nyata bagi desa-desa di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan