Alaku

Personel Polda Sumsel Bripka M Hatta, Diduga Menipu Warga Janji Jadi Polisi-PNS

Personel Polda Sumsel Bripka M Hatta, Diduga Menipu Warga Janji Jadi Polisi-PNS – foto dok Bid Propam Polda Sumsel

Polda Sumatera Selatan meluncurkan status Daftar Pencarian Anggota (DPA) kepada Bripka Muhammad Hatta / Bripka M Hatta (37), yang telah menghilang sejak April 2023. Personel Polda Sumsel yang saat ini bertugas di Bid Propam tersebut diduga bermasalah soal kasus penipuan.

Informasi dihimpun, Bripka Hatta disebut-sebut sempat dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel atas kasus penipuan. Seorang warga melaporkan Bripka M Hatta karena menjanjikan bisa membantu terlapor menjadi ASN dan anggota Polri.

Hal itu diungkap salah satu senior Bripka M Hatta di Bid Propam Polda yang enggan disebut namanya. “LP (laporan polisi) sudah ada di Krimum (Ditreskrimum). (Korbannya) ada warga sipil juga, kasus penipuan masuk polisi dan PNS,” katanya.

Kasus seperti ini sangat serius dan dapat merusak reputasi kepolisian. Institusi kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan memberikan keamanan bagi masyarakat. Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penipuan atau perilaku yang melanggar hukum, mereka harus ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

AKP Hendri dari Kaur Gakkum Subbid Provos Bid Propam Polda Sumsel mengakui bahwa Bripka M Hatta dilaporkan ke Ditreskrimum, namun pihaknya hanya mengurus terkait absennya Bripka M Hatta yang tidak masuk kerja sejak April 2023.

Baca Juga:  Sriwijaya FC Terkena Hukuman Pengurangan Poin

“Nah yang kami tangani itu yang masalahnya tak masuknya (bolos kerja). (Soal Bripka M Hatta terlibat penipuan) mungkin di Krimum (Ditreskrimum),” kata Hendri,

Dalam situasi seperti ini, ketika seorang anggota kepolisian dilaporkan hilang atau absen dari pekerjaannya, hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi institusi kepolisian. Pihak berwenang perlu melakukan investigasi dan mencari tahu alasan di balik absennya anggota polisi tersebut untuk menentukan tindakan yang tepat sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sementara Kasubbid Penmas Humas Polda AKBP Yenni Diarty menyatakan akan memeriksa kasus tersebut terlebih dahulu yang diduga membuat Bripka M Hatta absen dari pekerjaannya sejak April 2023.

Akan kita cek dulu, nanti kalau sudah dapat datanya akan kita informasikan,” kata AKBP Yenni dikonfirmasi detikSumbagsel, terpisah.

Sebelumnya, dari data yang diterima oleh detik Sumbagsel, Kamis (20/7/2023), Bripka M Hatta (37), sudah dilaporkan hilang dan telah melalaikan tugasnya sejak April 2023 hingga saat ini. Polda Sumsel pun juga telah mengeluarkan status DPA (Daftar Pencarian Anggota) terhadap Bripka M Hatta.

Baca Juga:  Viral! Satpam di Surabaya Bikin Gagal Fokus Karena Kecantikannya!

Bripka Hatta disebut telah melanggar Pasal 14 ayat 1a PP RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, dan tertuang di DPA Polri bernomor: DPAP/01/VII/2023, dikeluarkan pada Kamis (20/7/2023) kemarin.

 

Ancaman pidana untuk kasus penipuan di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pidana kasus penipuan dapat berbeda-beda tergantung pada nilai kerugian yang timbul, pelaku, dan sifat penipuan yang dilakukan. Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai ancaman pidana kasus penipuan:

  1. Penipuan Biasa (Pasal 378 KUHP):

– Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelaku penipuan biasa.

 

  1. Penipuan oleh Pegawai (Pasal 372 KUHP):

– Jika penipuan dilakukan oleh pegawai negeri atau pegawai swasta dalam kedudukan atau jabatannya, pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Baca Juga:  Seorang Ibu Rumah Tangga Menjadi Korban Hipnotis di Musi Rawas! Perhiasan Langsung Ludes!

 

  1. Penipuan oleh Pengurus atau Pengawas Perseroan (Pasal 378 bis KUHP):

– Jika penipuan dilakukan oleh pengurus atau pengawas perseroan, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

 

  1. Penipuan dengan Menggunakan Media Elektronik (Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE):

– Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah bagi pelaku penipuan menggunakan media elektronik.

 

  1. Tipikor Penipuan (Pasal 2 Undang-Undang Tipikor):

– Ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah bagi pelaku tindak pidana korupsi, termasuk kasus penipuan yang dianggap sebagai tindak pidana korupsi.

 

Penting untuk dicatat bahwa ancaman pidana yang tercantum di atas dapat berbeda tergantung pada fakta-fakta dan bukti yang terkumpul dalam kasus tertentu. Penegakan hukum dan penetapan hukuman merupakan wewenang pengadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Semua orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah oleh pengadilan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan