Pernyataan Kejagung Soal Kebijakan Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Pernyataan Kejagung Soal Kebijakan Airlangga Atasi Kelangkaan Minyak Goreng – foto dok detik

Setelah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung sebagai saksi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto telah menyelesaikan prosesnya. Kejaksaan Agung tengah menggali informasi lebih lanjut dari keterangan Airlangga terkait kebijakan yang diambil untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

“Inti dari pemeriksaan kami adalah untuk mengetahui sejauh mana sih, tindakan-tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka upaya untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/7/2023).

Kuntadi menyampaikan bahwa Airlangga telah dimintai keterangan selama kurang lebih 12 jam oleh penyidik. Selama proses pemeriksaan tersebut, Airlangga ditanya sebanyak 46 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan berjalan selama 12 jam dari 9 pagi sampai jam 9 malam. Sebagaimana kita ketahui tadi yang disampaikan oleh beliau pemeriksaan ada 46 pertanyaan yang keseluruhannya telah dijawab dengan baik oleh beliau, pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Baca Juga:  Skandal Narkoba Menghantui Calon Legislatif (Caleg) Sarolangun

 

Kuntadi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Airlangga merupakan hasil dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2021. Kasus ini menyangkut terpidana Eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, serta beberapa pihak lainnya yang terlibat.

 

Dalam konteks ini, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Airlangga selama sekitar 12 jam dan mengajukan total 46 pertanyaan untuk menggali informasi terkait kebijakan dan tindakan yang diambil olehnya dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng yang menjadi bagian dari kasus tersebut pada tahun 2021.

“Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Whardana dan kawan kawan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Baca Juga:  Minta Maaf, Rocky Gerung: Saya Akan Terus Mengkritik

 

Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa pemanggilan Airlangga untuk memberikan keterangan merupakan bagian dari proses yang dilakukan untuk mengkonfirmasi dan memahami perannya selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Pemanggilan ini tidak dapat disamakan dengan status sebagai tersangka atau indikasi adanya keterlibatan dalam kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi mengenai kebijakan serta tugas-tugas yang telah dilaksanakan oleh Airlangga sebagai pejabat di bidang perekonomian terkait isu ekspor CPO dan produk turunannya pada tahun 2021.

“Tentu saja kita, tapi kita koreksi ya, bukan terlibat, ini masih kita konfirmasi keterangannya terkait, jabatan dan kedudukannya. Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan baik itu di dalam rapat dan sebagainya,” tuturnya.

“Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan keterlibatan dan sebagainya, bahwa ini masih penyidikan awal,” imbuhnya.

 

Dalam konteks kasus ekspor CPO, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana terkait ekspor crude palm oil dan produk turunannya yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Hilal Cawapres Ganjar Mulai Terlihat, Kira-Kira Siapa?

 

Selain penindakan terhadap korporasi, lima terdakwa yang terlibat dalam kasus ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng juga telah menjalani proses persidangan. Kelima terdakwa ini akhirnya divonis dengan hukuman penjara selama 1 hingga 3 tahun, setelah hakim menyakini bahwa mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

 

Kasus ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menegakkan hukum terkait ekspor CPO dan isu korupsi yang terkait. Proses hukum yang berlangsung terhadap korporasi dan individu yang terlibat bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan menjaga integritas serta keadilan di sektor perdagangan minyak kelapa sawit.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan