Penuhi Panggilan Kejati Bengkulu Terkait Kasus Mega Mall dan PTM, Kusmito: Helmi Hasan Taat Hukum
“Penentuan lokasi adalah kewenangan penyidik. Yang penting, Pak Helmi hadir dan taat hukum. Beliau menjelaskan langkah-langkah administratif sewaktu menjabat Wali Kota Bengkulu, termasuk ketidaksetujuannya terhadap tindakan CV Dwisaha Selaras Abadi Jo PT Trigadi Lestari,” katanya.
Kusmito juga menegaskan bahwa Helmi Hasan sejak awal telah melakukan upaya hukum untuk menyelamatkan aset Pemkot Bengkulu. Salah satunya melalui Surat Wali Kota Nomor 415.4/10.2/B.IV/2013 tertanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Pimpinan BRI Cabang Palembang. Dalam surat tersebut, Helmi Hasan menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan tertulis atau tanda tangan atas pinjaman baru dengan agunan Mega Mall dan PTM.
Selain itu, tambah Kusmito, Helmi juga mengirimkan surat ke BPK, BPKP, dan Kejaksaan guna meminta audit dan pengkajian adendum proyek tersebut.
“Prinsipnya, beliau berupaya mencegah pelanggaran hukum dan menyelamatkan aset daerah sejak menjabat wali kota,” tegas Kusmito.




