Penjual Obat Terlarang Samcodin Ditahan, Jaksa Janji Usut Tuntas
RW, warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, saat resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Kamis (21/8/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Penjual Obat Terlarang Samcodin Ditahan, Jaksa Janji Usut Tuntas

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – RW, warga Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, resmi ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu setelah perkaranya terkait peredaran obat terlarang Samcodin dilimpahkan penyidik kepolisian, Kamis (21/8/25).

Kajari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH.MH melalui Kasi Pidum, Dr. Rusydi Sastrawan, SH.MH, didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom S. Sumbayak, SH.MH, menjelaskan, serah terima tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh JPU Wahyu Satriyo, SH dari pihak kepolisian.

“Tersangka didakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan, yang tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 435 ayat (1) dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar Rusydi.

Lebih lanjut Rusydi menegaskan, RW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk mempermudah proses penuntutan. “Setelah berkas penuntutan selesai disusun, tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengedarkan obat-obatan yang berpotensi membahayakan kesehatan. Kejari Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait peredaran obat ilegal.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *