Bengkulu – Terkait viralnya video yang memperlihatkan Kepala Desa Sukarena, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musi Rawas, pada acara Gerakan Nasional Pangan Merah Putih Menuju Swasembada Pangan Berkelanjutan bersama Menteri Pertanian, Bapak Amran Sulaiman, pada tanggal 6 November 2024, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas, Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP, memberikan penjelasan resmi.
Hayatun menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi yang telah dilakukan di Kabupaten Musi Rawas sampai dengan bulan September 2024 mencatatkan alokasi NPK sebanyak 5.417,594 ton dan Urea sebanyak 5.749,683 ton. Untuk Desa Sukarena, alokasi pupuk bersubsidi yang telah disalurkan adalah NPK sebanyak 13.900 kg dan Urea sebanyak 4.500 kg, yang diterima oleh dua kelompok tani, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelompok Tani Sukarena I: NPK 8.400 kg dan Urea 1.150 kg
- Kelompok Tani Sukarena II: NPK 5.500 kg dan Urea 3.350 kg
Penyaluran pupuk bersubsidi ini mengikuti dasar hukum yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 732/KPTS/DJSTANNAK/2023 tanggal 27 Desember 2023, serta Surat Keputusan Nomor 546/KPTS/OTPHNAK/2024 tanggal 13 Mei 2024 mengenai penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian di Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2024.
Regulasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Dr. Hayatun juga menjelaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, yang membatasi sembilan komoditas yang boleh menggunakan pupuk bersubsidi, yaitu: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu Rakyat, Kakao, dan Kopi.
Selain itu, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung dalam kelompok tani, menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), terdaftar dalam sistem SIMLUHTAN, serta memiliki lahan maksimal 2 hektar dengan komoditas yang ditanam termasuk dalam daftar yang disebutkan.
Mekanisme Penebusan Pupuk Bersubsidi
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani wajib menggunakan Kartu Tani atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai mekanisme penebusan. Hayatun mengingatkan bahwa hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku dan bertujuan agar penyaluran pupuk tepat sasaran kepada petani yang memenuhi kriteria.