Jakarta – Pemerintah resmi mengundur jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk pengangkatan CPNS dan PPPK. Berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KemenPANRB pada Rabu (5/3/2025), pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.
Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar pengunduran jadwal pengangkatan ini:
- Penyesuaian jadwal untuk memastikan pengangkatan serentak di semua instansi.
- Penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan yang masih diperlukan.
- Beberapa instansi membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pengadaan ASN.
- Usulan formasi dari berbagai instansi pemerintah masih dalam tahap optimalisasi.
Reaksi Peserta Terhadap Pengunduran Jadwal pengangkatan CPNS
Banyak peserta CPNS yang kecewa dengan kebijakan ini. Salah satu peserta, Alba, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menantikan momen untuk mulai bekerja sebagai PNS di Mei 2025. Namun, dengan adanya pengunduran ini, ia harus menunggu lima bulan lebih lama.