8 Mar 2025 20:22 - 2 menit membaca

Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Diundur, Ini Alasannya

Bagikan

Jakarta – Pemerintah resmi mengundur jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, termasuk pengangkatan CPNS dan PPPK. Berdasarkan keputusan yang diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama KemenPANRB pada Rabu (5/3/2025), pengangkatan CPNS akan dilakukan serentak pada 1 Oktober 2025, sementara PPPK diangkat pada 1 Maret 2026.

Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar pengunduran jadwal pengangkatan ini:

  1. Penyesuaian jadwal untuk memastikan pengangkatan serentak di semua instansi.
  2. Penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan yang masih diperlukan.
  3. Beberapa instansi membutuhkan waktu lebih untuk menyelesaikan pengadaan ASN.
  4. Usulan formasi dari berbagai instansi pemerintah masih dalam tahap optimalisasi.

Reaksi Peserta Terhadap Pengunduran Jadwal pengangkatan CPNS

Banyak peserta CPNS yang kecewa dengan kebijakan ini. Salah satu peserta, Alba, mengungkapkan bahwa dirinya sudah menantikan momen untuk mulai bekerja sebagai PNS di Mei 2025. Namun, dengan adanya pengunduran ini, ia harus menunggu lima bulan lebih lama.

Alaku

“Kecewa sih, sebelum adanya kebijakan TMT serentak 1 Oktober, saya sudah nunggu-nunggu banget rasanya kerja jadi PNS,” ujar Alba, dikutip detikcom, Sabtu (8/3/2025).

Senada dengan Alba, peserta lain, Cahyo, merasa kesal dengan keputusan yang dinilai mendadak ini. Ia menyoroti beberapa peserta yang telah mengundurkan diri dari pekerjaan lamanya akibat mengikuti timeline seleksi sebelumnya.

“Kesal nggak komitmen gitu. Sebelumnya kan sudah ada timeline agendanya, terus baru tahun ini juga jadi diundur sampai sejauh itu. Kasihan juga yang asalnya kerja, terus sudah bela-belain resign karena ngikutin timeline yang sebelumnya,” kata Cahyo.

Pemerintah berencana menghadirkan program pembekalan bagi peserta yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. Namun, banyak pihak menilai solusi ini belum cukup efektif karena tidak mengganti hilangnya pendapatan selama masa penundaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *