Bengkulu – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah konkret terkait polemik lahan eks HGU PT Bumi Rafflesia Indah di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan membentuk tim kecil guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan pihak perusahaan.
Langkah ini diumumkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, saat memimpin rapat audiensi bersama perwakilan masyarakat dan pemerintah dari enam desa penyangga eks lahan PT Air Sebakul atau PT Bumi Rafflesia Indah di Ruang Rapat Merah Putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (8/8/2025).
“Tim kecil ini akan mengkaji secara menyeluruh dan memberikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak—masyarakat di desa penyangga maupun pihak perusahaan,” ujar Herwan.
Permasalahan bermula dari berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Rafflesia Indah pada tahun 2017 yang hingga kini tidak diperpanjang. Lahan seluas sekitar 1.000 hektare tersebut kini berada dalam status inventarisasi oleh Badan Bank Tanah, namun masyarakat desa penyangga menolak jika HGU diperpanjang kembali oleh pihak perusahaan.
Alasan penolakan masyarakat antara lain karena perusahaan dianggap tidak memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan desa, tidak menyediakan lahan plasma, serta menyebabkan kesulitan bagi warga dalam mengurus sertifikat tanah yang masuk dalam wilayah eks HGU tersebut.
“Selama ini tidak ada manfaat langsung yang dirasakan warga. Bahkan untuk pengurusan sertifikat pun terkendala karena status tanah yang belum jelas,” ungkap salah satu perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.
Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen agar lahan yang terlantar ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas. Melalui tim kecil yang akan segera dibentuk, diharapkan muncul solusi yang adil dan berpihak kepada kebutuhan serta aspirasi warga desa penyangga.





