Alaku

Pemkot Bengkulu Tegaskan Penindakan Tegas Terhadap Pedagang di Trotoar dan Bahu Jalan

Spanduk larangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu (Foto: Awang Konaevi/repoeblik.com)

BengkuluSesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas para pedagang di kawasan Pasar Minggu yang tidak mengindahkan imbauan untuk tidak berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Asisten II, Sehmi Alnur, menegaskan bahwa pemerintah akan menempuh jalur hukum jika masih banyak pedagang yang membandel. “Kalau memang tidak bisa diingatkan, kita akan tempuh jalur hukum,” tegasnya pada Senin (14/7/2025).

Trotoar dan bahu jalan seharusnya digunakan untuk pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan, bukan untuk berjualan. Menggunakan fasilitas umum ini untuk berjualan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemerintah terus mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan dengan cara humanis, mengedepankan sisi kemanusiaan, dengan melibatkan petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Perindag, APH, dan pihak terkait lainnya.

Tujuan dari penertiban ini adalah untuk menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang dan pembeli. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasional pasar, meningkatkan pendapatan pedagang, serta menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan pasar.

“Kita ingin secepat mungkin pasar jadi tertib, rapi, dan tentunya tak ada lagi pedagang yang berjualan di trotoar dan bahu jalan,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan