Merinding di Bank, Ketika Indonesia Raya Menggema di Tengah Layanan Publik Sudut Pandang Okta
Wage Rudolf Supratman, pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Foto: dok. Istimewa)

Pemerintah Tegaskan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Tak Dikenai Royalti

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tidak bisa dikenakan royalti. Hal ini disampaikannya menanggapi klaim komersial lagu kebangsaan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Senin (18/8/2025).

“Nggak ada itu lagu kebangsaan dikenakan royalti,” ujar Supratman, dikutip dari detikcom, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Menurut Supratman, dalam keterangannya di detikcom, lagu kebangsaan berstatus sebagai domain publik. Dengan demikian, karya tersebut bisa digunakan siapa saja tanpa perlu izin pencipta. “Semua orang yang bicara soal lagu kebangsaan dikenakan royalti adalah orang yang tidak baca undang-undang hak cipta. Itu sudah public domain,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Undang-undang Hak Cipta secara jelas mengecualikan lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya. Bahkan untuk pemutaran atau nyanyian di acara pernikahan pun tidak dikenakan royalti. “Nggak ada, kalau kawinan mah nggak ada,” katanya.

Sebelumnya, PSSI juga menyampaikan keberatan atas klaim LMKN terkait lagu kebangsaan. Sekjen PSSI, Yunus Nusi, menegaskan lagu seperti Indonesia Raya, Tanah Pusaka, dan Tanah Airku merupakan perekat serta pemersatu bangsa, terutama di arena sepak bola.

“Ketika lagu kebangsaan menggema di stadion, puluhan ribu suporter menyanyikannya. Ada yang merinding, bahkan menangis. Itulah nilai dari lagu kebangsaan ini,” ungkap Yunus.

Ia menambahkan, para pencipta lagu perjuangan tidak pernah berniat agar karya tersebut dikomersialisasi. “Sang pencipta mempersembahkan lagu ini untuk bangsa yang sedang berjuang. Tidak ada harapan agar lagu itu dibayar,” tegasnya.

Dengan demikian, pemerintah memastikan lagu kebangsaan, termasuk Indonesia Raya, tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia tanpa pungutan royalti.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *