Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita Terkini

Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat Awasi BBM

×

Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat Awasi BBM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat Awasi BBM
Pemerintah Provinsi Bengkulu Perketat Awasi BBM - Foto Dok Antara News

Untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran, Denny menekankan perlunya pemerintah kabupaten dan kota mengambil tindakan tegas. Salah satu tindakan yang bisa diambil adalah memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) yang terbukti menjual BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak.

“Sebab itu, kami mengharapkan bupati dan wali kota untuk mengambil tindakan tegas, mengevaluasi jika memang SPBU yang melakukan hal-hal melegalkan penjualan di luar ketentuan, kiranya perizinannya dipertimbangkan kalau perlu dicabut,” kata Denny. Denny juga menyoroti pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mengawasi dan mengendalikan distribusi BBM bersubsidi untuk memastikan bahwa manfaat subsidi ini benar-benar diterima oleh warga yang membutuhkan.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah mengungkapkan keprihatinan mereka terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh truk pengangkut batu bara di Provinsi Bengkulu. Meskipun berbagai aturan dan regulasi telah ditetapkan untuk memastikan bahwa BBM subsidi tersalurkan dengan benar, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya.

Baca Juga:  Kurang Bersyukur, Inilah Manfaat Bersyukur Bagi Kesehatan

“Menyayangkan masih banyak truk pengangkut batu bara yang masih melakukan pengisian BBM subsidi,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, mengungkapkan keprihatinan terkait penggunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dalam menghadapi situasi ini, Pertamina terus memberikan instruksi dan menekankan kepada seluruh stasiun pengisian bahan bakar (SPBU) untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak. Hal ini sejalan dengan surat edaran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur bahwa mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang untuk mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar.

Baca Juga:  Teknik Modifikasi Cuaca Terus Dilakukan di Sumatera Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *