Alaku

Pembagian Minyak Goreng Kadaluarsa di Benteng Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Penelusuran

Pembagian Minyak Goreng Kadaluarsa di Benteng Tidak Terbukti, Bawaslu Hentikan Penelusuran

Bengkulu TengahBawaslu Bengkulu Tengah memutuskan untuk menghentikan penelusuran informasi awal terkait dugaan pembagian minyak goreng kadaluarsa oleh salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Bengkulu Tengah. Keputusan ini diumumkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, S.Kom., M.TPd., C.Med., pada Senin, 21 Oktober 2024.

Menurut Roni Marzuki, Bawaslu telah melakukan penelusuran sejak 14 Oktober hingga 21 Oktober 2024 sesuai dengan pedoman penelusuran informasi awal yang diatur dalam peraturan Bawaslu nomor 9 tahun 2024. “Berdasarkan hasil penelusuran selama tujuh hari kalender, kami memutuskan untuk menghentikan penelusuran informasi ini,” ujar Roni Marzuki.

Penelusuran awal tersebut dilakukan karena adanya laporan yang mencuat mengenai salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah yang diduga membagikan bahan kampanye berupa minyak goreng kadaluarsa. Kabar ini sempat menghebohkan masyarakat setempat.

Baca Juga:  Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang hingga 10 Oktober, Simak Syaratnya

Lebih lanjut, Roni Marzuki menjelaskan bahwa hasil penelusuran terhadap objek informasi, seperti redaksi media Bentengpos.id, Rakyatbenteng.bacakoran.co, Direktur PT LBR Kota Bengkulu, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun, hasil dari penelusuran tidak menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan dugaan pelanggaran pemilihan.

“Dari hasil penelusuran, tidak ditemukan alat bukti yang memadai untuk menjadi temuan pelanggaran pemilihan. Sehingga, kami menyimpulkan bahwa tidak ada dugaan pelanggaran yang terjadi,” jelas Roni Marzuki dalam penutupan penjelasannya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan