Alaku

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk, PT Multi Makmur Lemindo Tbk, serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran di sektor Pasar Modal. Keputusan tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Pasar Modal Indonesia.

Dalam keterangan resmi tertanggal 7 Februari 2026, OJK merinci pelanggaran yang dilakukan masing-masing emiten dan pihak terkait.

Pada kasus PT Repower Asia Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp925.000.000,00 kepada perseroan atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023. Transaksi yang menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) tersebut dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

1 2 3 4

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan