Bengkulu – Komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi terus diperluas ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Terbaru, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu menggelar apel pagi yang dirangkaikan dengan penandatanganan surat pernyataan bebas pungli, Rabu (22/4).
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Zahirman Aidi. Langkah ini menjadi bagian dari penguatan komitmen integritas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam arahannya, Zahirman menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh ASN memastikan setiap layanan terbebas dari praktik pungli maupun gratifikasi.
“Ini bentuk keseriusan bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas, termasuk menjaga etika dalam berinteraksi dengan masyarakat. Menurutnya, komitmen tertulis harus diikuti dengan implementasi nyata di lapangan.
Langkah serupa sebelumnya telah dilakukan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Sekretaris Daerah Herwan Antoni memimpin langsung apel dan penandatanganan komitmen anti pungli, Selasa (21/4).
Dalam kesempatan itu, Herwan menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. “Seluruh jajaran OPD tidak boleh melakukan pungutan liar maupun menerima gratifikasi. Jika terbukti, akan langsung dilaporkan kepada Gubernur,” tegasnya.
Kepala Dinas TPHP Sri Herlin Despita menambahkan, komitmen tersebut juga mencakup penolakan terhadap praktik jual beli jabatan. Ia berharap seluruh ASN bekerja profesional dan menjauhi pelanggaran.
Rangkaian langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan yang lebih dulu menegaskan komitmen pemberantasan pungli melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh kepala OPD, Senin (20/4).
Helmi menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan dugaan pelanggaran. Ia bahkan menyebut sempat menerima informasi dugaan pungli di sejumlah instansi, namun setelah ditelusuri tidak ditemukan pelanggaran.
“Komitmen ini kita pertegas secara tertulis. Jangan sampai laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti,” kata Helmi.
Selain itu, evaluasi kinerja kepala OPD akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan dengan melibatkan Wakil Gubernur, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan tim terkait.
Melalui rangkaian penandatanganan di berbagai OPD ini, Pemprov Bengkulu menargetkan terciptanya lingkungan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.





