Polisi Gadungan di Palembang, Sumatera Selatan ditanggap polisi asli. M Arief Fikriansyah (23) memperdaya kekasihnya dengan pistol mainan dan berhasil mengelabui setelah berhasil membawa motor korban dan menguras hartanya.
Saat ditangkap dan ditanya Arief mengaku ia melakukan kegiatan itu untuk sekadar gaya-gayaan semata. Bahkan dihadapan polisi asli ia mengenakan pakaian seperti anggota reskrik pada umumnya.
Pria itu ditangkap Reskrim Polsek Ilir Barat 1. Mengaku bahwa baju yang ia kenakan itu membeli di kawasan toko konveksi. Bahkan tidak hanya satu tapi Arief membeli 3 kaus sekaligus.
“Saya beli di tempat konveksi di kawasan Jalan Angkatan 66, ada tiga kaus. Satunya Rp 100 ribu,” ungkap Arief, dikutip dari detikcom.
Arief memang sudah bercita-cita untuk menjadi anggota Polri. Ia sempat ikut tes kepolisian namun gagal pada tahun 2020 lalu.
Sementara itu, Kapolsek IB 1 Kompol Ginanjar menjelaskan kronologi saat Arief ditangkap setelah korban melaporkan jika motor miliknya dipinjam. Tapi saat ditunggu pelaku tak kunjung datang untuk mengembalikan motor. Kepada korban, Arief juga mengaku sebagai anggota Reskrim Polsek IB 1.
Karena korban curiga, ia pun langsung mengecek ke Mapolsek untuk memastikan dan mencari nama Arief. Petugas yang mengecek sudah memastikan tidak ada nama Arief dalam daftar anggota Resrim IB 1. Karena personel langsung turun dan menangkap pelaku di kosannya Jalan Rawa jaya, Kecamatan Kemuning Palembang beberapa waktu lalu.
Setelah ditangkap dan diperiksa. Ternyata terungkap kalau Arief warga Lorong Belimbung, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang. Total hasil menipu kekasihnya itu sebesar Rp7,5 juta dan 1 unit HP.
Setelah diamankan dan diperiksa, ternyata terungkap warga Lorong Belimbung, Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang itu juga telah mengambil uang tunai milik korban senilai Rp 7,5 juta dan 1 unit HP. Usut punya usut kekasihnya meminta Arief untuk memperbaiki handphonenya namun malah dijual.
Karena itu Arief bisa terkena tindak pidana. Sesuai dengan Pasal yang mengatur tentang tindakan polisi gadungan dapat ditemukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia. Pasal yang relevan adalah:
Pasal 363 KUHP: Barang siapa dengan sengaja atau karena kelalaian membawa pakaian, tanda atau tauladan militer atau sipil, yang diberikan kepada prajurit atau pegawai yang bertugas di lingkungan angkatan bersenjata atau departemen pemerintah, dengan maksud memakainya sendiri atau orang lain, atau memberikannya kepada orang lain, diancam, jika pemakaiannya mengakibatkan bahaya bagi ketentraman umum atau kepentingan pertahanan negara, dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak sembilan puluh juta rupiah.
Pasal 480 KUHP: Barang siapa dengan sengaja atau dengan kelalaian menipu orang, bahwa dirinya atau orang lain atau bahwa barang atau surat yang dipakainya, adalah jabatan umum, jabatan pemerintah, jabatan kehormatan, atau tugas umum, diancam, jika dari penipuan itu terjadi kerugian pribadi atau kerugian umum, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Yang membuat korban yakin Arief adalah seorang polisi karena Arief sering berada di lokasi tawuran dan memumbarkan. Tersangka juga membawa pistol mainannya ke mana-mana..
Jika Anda menduga ada seseorang yang berpura-pura menjadi polisi tanpa izin resmi, sebaiknya Anda segera melapor kepada pihak berwenang atau kantor polisi terdekat. Ini adalah tindakan serius yang dapat membahayakan masyarakat dan memicu masalah hukum. Jangan ragu untuk melaporkan situasi tersebut kepada pihak yang berwenang.