Menkes Ungkap Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS 10 T

Menkes Ungkap Penyakit Akibat Polusi Udara Bebani BPJS 10 T – foto dok money kompas

Kini Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan polusi udara dapat memicu terjadinya sejumlah penyakit pernapasan yang menyedot dana BPJS Kesehatan. Penyakit tersebut di antaranya, pneumonia atau yang disebut infeksi paru, Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), asma, kanker paru, dan tuberkulosis.
“Enam penyakit yang disebabkan karena gangguan pernapasan ini, beban BPJS-nya tahun lalu 10 triliun,” kata Menkes usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta untuk membahas lebih lanjut dalam masalah polusi udara pada hari Senin (28/8/2023).

 

Dia menambahkan sepanjang 2023, Dengan Kementerian Kesehatan yang melihat ada tren dari kenaikan beban BPJS untuk penyakit terkait dari pernapasan, terutama ISPA, asma dan pneumonia. Dari sejumlah faktor yang bisa memicu penyakit pernapasan, Menkes mengatakan bahwa adanya temuan Kemenkes menunjukkan bahwa buruknya polusi udara adalah biang kerok paling sering terjadi.

Kini Data Kemenkes menyebut dengan polusi udara menyebabkan 37% kejadian PPOK, 32% kejadian Pneumonia, 28% kejadian asma, 13% kejadian kanker paru, dan 12% kasus tuberkulosis.

Baca Juga:  Bupati Musi Rawas Buka Gerakan Sekolah Sehat

Berkaitan dengan BPJS Kesehatan sendiri memang menanggung biaya terkait masalah pernapasan, termasuk akibat polusi udara yang terjadi saat ini. Adapun Jaminan biaya pengobatan yang akan ditanggung selama sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah lembaga di Indonesia yang mengelola program-program jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan (jaminan kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (jaminan kecelakaan kerja dan jaminan pensiun). Berikut adalah beberapa prosedur umum yang berlaku di BPJS:

Prosedur BPJS Kesehatan:
• Pendaftaran: Individu atau keluarga mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas pelayanan yang dipilih.

• Kartu Peserta: Setelah pendaftaran, peserta akan mendapatkan kartu peserta BPJS Kesehatan yang digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

• Klaim Pelayanan Kesehatan: Ketika memerlukan perawatan medis, peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas tersebut akan membantu dalam proses klaim biaya pelayanan.

Baca Juga:  Survei Indikator: Pemilih Jokowi pada 2019 Mayoritas Dukung Ganjar untuk Pilpres 2024

• Verifikasi Data: BPJS Kesehatan dapat melakukan verifikasi data peserta secara berkala untuk memastikan jaminan hari tua atau pensiun.

Perubahan Data: Pekerja atau majikan wajib melaporkan perubahan data seperti perubahan alamat atau status kepesertaan.

• Pelatihan dan Edukasi: BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program pelatihan dan edukasi untuk pekerja terkait hak-hak dan kewajiban mereka dalam jaminan sosial.

 

“Dengan adanya penyakit yang disebabkan oleh polusi udara seperti ISPA bisa menimbulkan gangguan fungsi tubuh dan memerlukan pelayanan kesehatan, maka dari itu dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan petunjuk medis,” ujar Agustian Fardianto (Ardi), Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, saat dihubungi detikcom, pada Senin (28/8), dilangsir detikcom.

Peserta BPJS Kesehatan kini dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk mendapatkan pelayanan dasar pada kondisi tidak gawat darurat. Yang mana kalau dokter menilai ada indikasi medis sangat memerlukan pelayanan dokter spesialis, maka peserta harus dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Baca Juga:  Ikigai: Prinsip Hidup Ala Jepang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memiliki fungsi utama untuk mengelola program-program jaminan sosial di Indonesia. Fungsi utama BPJS adalah memberikan perlindungan dan manfaat sosial kepada warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan. Dua program BPJS yang utama adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Inilah fungsi-fungsi utama dari BPJS.

BPJS Kesehatan:
• Perlindungan Kesehatan:BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta dengan memberikan akses ke layanan kesehatan dan fasilitas medis yang dibutuhkan.

• Mengurangi Beban Biaya Kesehatan: BPJS Kesehatan membantu mengurangi beban biaya pelayanan kesehatan bagi peserta dengan mengganti biaya pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama.

• Meningkatkan Akses Pelayanan: Program ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, terutama bagi mereka yang sebelumnya tidak mampu membayar biaya perawatan medis.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan