Namun, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, yang juga terkait dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017, dianggap berbeda oleh MK. Meskipun secara substansial terkait dengan norma yang sama, hakim MK telah menilai bahwa permohonan mahasiswa UNS memiliki perbedaan signifikan dalam interpretasi norma tersebut.
Sebagaimana dijelaskan oleh hakim MK, “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.”
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari