Alaku
Alaku
AlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlakuAlaku
Politik & Hukum

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia

×

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Batasan Usia - Foto Dok Kompas

Namun, gugatan yang diajukan oleh mahasiswa UNS, yang juga terkait dengan Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017, dianggap berbeda oleh MK. Meskipun secara substansial terkait dengan norma yang sama, hakim MK telah menilai bahwa permohonan mahasiswa UNS memiliki perbedaan signifikan dalam interpretasi norma tersebut.

Sebagaimana dijelaskan oleh hakim MK, “Dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.”

 

Baca Juga:  Keluarga Besar Minang di Linggau Dukung Yoppy Rustam dalam Pilkada 2024

Penulis : Affif Dwi As’ari

Editor : Affif Dwi As’ari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *