LPS Pastikan Klaim Simpanan Nasabah BPR Bank Cirebon Dibayar Usai Izin Dicabut
Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah Perumda BPR Bank Cirebon akan segera diproses setelah Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin operasional bank tersebut, Senin 9 Februari 2026.
Dikutip dari detik, LPS menyampaikan bahwa pembayaran klaim dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelum pencairan, LPS akan melakukan tahapan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang memenuhi syarat penjaminan. Proses ini dijadwalkan berlangsung paling lama 90 hari kerja.
LPS menegaskan, dana yang digunakan untuk membayar klaim penjaminan simpanan nasabah sepenuhnya bersumber dari LPS. Untuk memastikan transparansi, nasabah dapat memantau status simpanannya melalui situs resmi LPS.
Sementara itu, bagi debitur Perumda BPR Bank Cirebon, LPS memastikan kewajiban pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman tetap dapat dilakukan. Debitur diminta menghubungi Tim Likuidasi dan tetap mendatangi kantor bank untuk menyelesaikan kewajiban keuangan.




