LPK-RI Somasi BTN Bengkulu, Sengketa Dana Standing Instruction Rp153 Juta Memanas

Bengkulu – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Bengkulu melayangkan somasi kepada Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bengkulu setelah upaya klarifikasi terkait pencairan dana Standing Instruction (SI) senilai Rp153 juta tidak membuahkan hasil dalam pertemuan yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026).
Langkah tersebut diambil usai perwakilan LPK-RI bertemu dengan perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu, Rahman. Dalam pertemuan itu, menurut LPK-RI, pihak bank hanya memberikan penjelasan secara lisan tanpa disertai keterangan tertulis mengenai alasan belum dicairkannya dana yang disengketakan.
Ketua LPK-RI DPD Bengkulu, Aprianto, mengatakan BTN Cabang Bengkulu menyampaikan bahwa dana milik PT Satria Krida Mandala yang menjadi dasar penerbitan Standing Instruction disebut sudah tidak mencukupi. Namun, permintaan penjelasan tertulis ditolak dengan alasan informasi rekening hanya dapat disampaikan kepada pemilik rekening.
Menurut Aprianto, sikap tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru karena Standing Instruction tersebut diterbitkan sejak 21 Januari 2019 dan telah disepakati oleh BTN Cabang Bengkulu. Ia menilai bank seharusnya dapat memberikan kejelasan atas pelaksanaan instruksi tersebut.
LPK-RI juga menyoroti pernyataan BTN yang menyebut dokumen pendukung transaksi kemungkinan telah dimusnahkan karena perkara telah berlangsung lebih dari empat tahun. Aprianto menilai alasan itu sulit diterima mengingat dokumen yang masih berkaitan dengan sengketa hukum semestinya tetap tersimpan hingga perkara dinyatakan selesai.
Di sisi lain, LPK-RI mengungkap adanya perbedaan informasi mengenai ketersediaan dana. Berdasarkan hasil penelusuran lembaga tersebut, saat Standing Instruction diterbitkan pada 2019 dana retensi PT Satria Krida Mandala masih berkisar Rp700 juta. Namun, dalam pertemuan terbaru, BTN melalui Rahman menyatakan dana tersebut sudah tidak mencukupi untuk memenuhi pencairan sebesar Rp153 juta.
Bidang Advokasi LPK-RI DPD Bengkulu, Ganda Marbun, mempertanyakan perubahan sikap BTN Cabang Bengkulu. Menurutnya, bank sebelumnya menyetujui penerbitan Standing Instruction ketika dana disebut masih tersedia, tetapi kini menyampaikan kondisi yang berbeda. Ia juga mempertanyakan dugaan hilangnya dokumen asli yang dinilai dapat menghambat penyelesaian perkara.
Sementara itu, Rahman selaku perwakilan Bidang Bisnis BTN Cabang Bengkulu belum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan. “Nanti kami laporkan ke atasan dulu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, LPK-RI DPD Bengkulu telah mendatangi BTN Cabang Bengkulu untuk meminta klarifikasi terkait dana Standing Instruction yang belum dicairkan sejak 2019. Saat itu, pihak BTN meminta waktu selama lima hari untuk memberikan penjelasan.
Kasus ini bermula dari penerbitan Standing Instruction oleh PT Satria Krida Mandala pada 21 Januari 2019. Hingga kini, dana sebesar Rp153 juta yang tercantum dalam instruksi tersebut disebut belum diterima oleh konsumen, sehingga menjadi pokok sengketa yang kini disoroti LPK-RI DPD Bengkulu.






