Larangan Pembukaan Lahan Demi Cegah Karhutla di Rejang Lebong
Sejauh ini, Kabupaten Rejang Lebong telah mencatat sebanyak 14 kejadian karhutla dengan luas area yang terbakar mencapai lebih dari 10 hektare. Meskipun jumlah ini masih relatif sedikit, Fery Najamudin menegaskan bahwa tindakan preventif sangat penting untuk mencegah situasi ini memburuk.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Rejang Lebong, Fery Najamudin, telah menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut berisiko dikenakan sanksi hukum yang tegas atas pelanggaran berbagai peraturan terkait lingkungan dan kehutanan. Kasus karhutla yang telah terjadi di Kabupaten Rejang Lebong mencapai 14 kejadian dengan luasan area terbakar lebih dari 10 hektare, dan pemerintah daerah bersikeras untuk mengatasi masalah ini dengan serius.
Fery Najamudin menjelaskan bahwa para pelaku pembakaran hutan dan lahan di wilayah ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang dengan sembrono mengancam lingkungan dan hutan yang merupakan aset berharga bagi Kabupaten Rejang Lebong.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari





