KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 - Foto Dok Liputan 6

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

b) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Kamis, 19 Oktober sampai Rabu, 25 Oktober): Pada Kamis, 19 Oktober 2023, proses pendaftaran bakal pasangan calon akan dimulai dan akan berlangsung selama tujuh hari hingga Rabu, 25 Oktober 2023.

c) Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 19 Oktober sampai Jumat, 27 Oktober): Selama pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon akan dilakukan dari Kamis, 19 Oktober hingga Jumat, 27 Oktober 2023, untuk memastikan kelayakan calon dalam mengemban tugas sebagai pemimpin negara.

Verifikasi Bakal Pasangan Calon:

a) Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Kamis, 19 Oktober sampai Sabtu, 28 Oktober): Setelah pendaftaran, KPU akan memulai tahapan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon mulai Kamis, 19 Oktober hingga Sabtu, 28 Oktober 2023. Verifikasi ini melibatkan pengecekan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.

b) Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Pasangan Calon (Senin, 23 Oktober sampai Senin, 29 Oktober): Hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon akan diumumkan kepada publik mulai Senin, 23 Oktober hingga Senin, 29 Oktober 2023.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *