Alaku
Alaku
Alaku
Berita Terkini

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

×

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 - Foto Dok Liputan 6

Jakarta, Alaku News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur tata cara pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) tahun 2024. PKPU ini memuat rangkaian tahapan penting dalam proses pencalonan, termasuk masa pendaftaran, verifikasi dokumen, penetapan, dan pengundian nomor pasangan calon (Paslon). Pada rilis resmi KPU Umumkan PKPU yang dikeluarkan pada Minggu, 15 Oktober 2023, peraturan ini telah menjadi topik perbincangan hangat di kalangan pemangku kepentingan dan masyarakat umum.

Masa pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Adapun, tahapan-tahapan kunci yang diatur dalam PKPU ini adalah sebagai berikut:

    1. Pendaftaran Pasangan Calon: Proses pencalonan dimulai dengan pendaftaran bakal pasangan calon yang akan diikuti dalam Pemilu Presiden. Calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh hukum dan aturan yang berlaku.
    2. Verifikasi Dokumen: Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi dokumen yang diajukan oleh pasangan calon. Ini mencakup pengecekan dokumen identitas, persyaratan dukungan partai politik, dan syarat-syarat lainnya yang diatur oleh PKPU.
    3. Penetapan Pasangan Calon: Setelah melewati tahap verifikasi, KPU akan melakukan penetapan terhadap pasangan calon yang memenuhi syarat untuk ikut dalam Pemilu Presiden. Pasangan calon yang ditetapkan akan memiliki hak untuk mengikuti pemilihan presiden.
Baca Juga:  Tagline Perubahan? Berikut Penjelasan Bestari Barus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *