KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 - Foto Dok Liputan 6

KPU Umumkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus
  1. Pengundian Nomor Pasangan Calon (Paslon): PKPU juga mengatur prosedur pengundian nomor pasangan calon (Paslon) yang akan digunakan selama kampanye pemilu. Pengundian ini dilakukan secara transparan untuk memastikan kesetaraan bagi seluruh pasangan calon.

Selain itu, PKPU Nomor 19 Tahun 2023 juga mewajibkan partai-partai politik yang tergabung dalam partai gabungan untuk memberikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka tidak akan menarik calon presiden dan calon wakil presiden yang telah mereka daftarkan ke KPU. Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan tahapan-tahapan penting terkait pendaftaran dan verifikasi bakal pasangan calon untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pemilu Presiden) tahun 2024. Dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada hari ini, KPU menjelaskan secara rinci proses yang akan berlangsung dalam beberapa minggu ke depan.

Pendaftaran Bakal Pasangan Calon:

a) Pengumuman Pendaftaran (Senin, 16 Oktober sampai Rabu, 18 Oktober): Tahapan awal dimulai dengan pengumuman resmi pendaftaran bakal pasangan calon yang akan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada Senin, 16 Oktober hingga Rabu, 18 Oktober 2023.

Gambar Gravatar
Penulis dan wartawan berita daerah dan nasional yang mengikuti berbagai isu regional, peristiwa lapangan, serta kabar terkini dari wilayah dengan pendekatan jurnalistik yang akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *