Dalam upaya menegakkan aturan tersebut, beberapa lokasi telah ditetapkan sebagai tempat terlarang untuk pemasangan APK, antara lain rumah ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan mulai dari sekolah hingga perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang memiliki potensi mengganggu ketertiban umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Ali, menjelaskan bahwa pemasangan APK di tempat-tempat terlarang tersebut tidak hanya akan melanggar ketentuan yang berlaku, tetapi juga dapat mengganggu proses Pemilu dan merugikan masyarakat umum. Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan Satpol-PP akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menertibkan pemasangan APK di kawasan yang telah ditentukan sebagai zona terlarang.
Penulis : Affif Dwi As’ari
Editor : Affif Dwi As’ari