KPU Rejang Lebong Ajak Adhoc Sosialisasi Medsos
“Keharusan memiliki akun media sosial ini bertujuan untuk memperluas jangkauan sosialisasi Pemilu 2024 ke lebih banyak masyarakat. Setiap PPK dan PPS harus aktif dalam memanfaatkan platform-media sosial tersebut untuk menyebarkan informasi seputar pemilihan umum,” tegas Buyono.
Buyono juga menjelaskan bahwa materi sosialisasi dapat berasal dari KPU RI atau KPU Kabupaten Rejang Lebong, namun badan adhoc juga diberikan kebebasan untuk memproduksi sendiri bahan sosialisasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.
Menurut Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Rejang Lebong, Buyono, langkah ini diambil setelah melihat tren penggunaan media sosial yang semakin meluas, terutama di kalangan generasi muda. Buyono menjelaskan bahwa PPK dan PPS wajib memiliki setidaknya dua jenis akun media sosial, yaitu Facebook dan Instagram.
“Keharusan bagi seluruh PPK dan PPS memiliki akun media sosial ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sosialisasi Pemilu 2024 di media sosial. Seiring dengan tingginya penggunaan media sosial, terutama oleh generasi muda, kami ingin memastikan bahwa pesan-pesan terkait pemilu dapat menjangkau sebanyak mungkin orang,” ujar Buyono.
Buyono juga menekankan bahwa penggunaan media sosial sebagai alat sosialisasi akan sangat efektif untuk mencapai pemilih pemula di daerah tersebut. Mereka yang terbiasa dengan media sosial dapat dengan mudah mendapatkan informasi terkait pemilu, prosedur pemilihan, dan hak serta kewajiban mereka sebagai pemilih.





