Alaku

 

“Hasil audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik memuat informasi patuh dan tidak patuh, dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang, 6 Partai Politik diantaranya tidak Patuh,” ucapnya. Senin (1/4/24)

 

Saufi pun menambahkan, beberapa partai politik memperoleh Hasil Audit Tidak Patuh dari Kantor Akuntan Publik, tidak berdampak pemberian sanksi apapun baik sisi administrasi atau pembatalan pada calon anggota DPRD, ucapnya.

 

Menurut Saufi, pemberian sanksi hanya kepada Partai Politik yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ada dalam ketentuan pasal 118 ayat (3) peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, tegasnya.

 

Saufi memastikan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Ketapang dalam hal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masih terdapat sisa saldo, maka untuk itu menjadi milik partai politik yang bersangkutan dengan menyampaikan kepada KPU mengenai bukti sisa Saldo pada RKDK sebagaimana maksud dari Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan RKDK, tutupnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan