Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 30 Maret 2024, telah merampungkan tahapan penerimaan hasil audit laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses tahapan laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen hasil dan informasi yang disampaikan 18 Partai Politik yang selanjutnya menjadi kewenangan mutlak Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan hasil audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik kepada KPU, kemudian disampaikan kepada Partai Politik dan diumumkan kepada publik melalui laman dan media resmi KPU dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Hasil audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik memuat informasi patuh dan tidak patuh, dari 18 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang, 6 Partai Politik diantaranya tidak Patuh,” ucapnya. Senin (1/4/24)
Saufi pun menambahkan, beberapa partai politik memperoleh Hasil Audit Tidak Patuh dari Kantor Akuntan Publik, tidak berdampak pemberian sanksi apapun baik sisi administrasi atau pembatalan pada calon anggota DPRD, ucapnya.
Menurut Saufi, pemberian sanksi hanya kepada Partai Politik yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ada dalam ketentuan pasal 118 ayat (3) peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, tegasnya.
Saufi memastikan partai politik peserta pemilu tingkat Kabupaten Ketapang dalam hal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masih terdapat sisa saldo, maka untuk itu menjadi milik partai politik yang bersangkutan dengan menyampaikan kepada KPU mengenai bukti sisa Saldo pada RKDK sebagaimana maksud dari Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembukaan dan penutupan RKDK, tutupnya.





