Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 30 Maret 2024, telah merampungkan tahapan penerimaan hasil audit laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 335 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Proses tahapan laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran selanjutnya KPU melakukan pemeriksaan atas kelengkapan dokumen hasil dan informasi yang disampaikan 18 Partai Politik yang selanjutnya menjadi kewenangan mutlak Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengatakan hasil audit yang disampaikan Kantor Akuntan Publik kepada KPU, kemudian disampaikan kepada Partai Politik dan diumumkan kepada publik melalui laman dan media resmi KPU dengan batas waktu yang telah ditentukan sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.