Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah merampungkan proses penerimaan laporan awal dana kampanye (LADK) oleh partai politik peserta pemilu 2024.

 

Ahmad Saufi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Ketapang, mengatakan sesuai dengan Ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

 

“Bentuk Dana Kampanye sebagaimana ketentuan Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2023 adalah uang, barang, dan/atau dan jasa, ” kata Ahmad Saufi kepada awak media, Minggu (14/01/2023).

 

Menurut Saufi, sebelumnya Partai politik peserta pemilu tahun 2024 tingkat Kabupaten Ketapang telah menyampaikan LADK pada tanggal 7 Januari 2024, namun dari 18 partai politik hanya 3 partai politik yang dinyatakan lengkap dan sesuai.

Baca Juga:  Pasangan Dedy-Agi Siap Berjuang dengan Nomor Urut 3, Simbol Kemenangan dan Keberuntungan

 

“KPU memberikan kesempatan kepada 15 partai politik yang belum lengkap untuk memperbaiki dokumen LADK yang dikembalikan dengan catatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA), masa perbaikan paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU yakni tanggal 8 s.d 12 Januari 2024,” tambahnya.

 

Saufi menuturkan, dari rincian yang secara umum pengembalian LADK yang belum lengkap seperti ada beberapa formulir yang belum bertanda tangan dan cap basah, belum melampirkan rekening koran atau bukti transaksi, dokumen pendukung lainnya belum di unggah melalui SIKADEKA.

 

Sebagaimana Ketentuan Pasal 47 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, bahwa LADK Partai Politik Peserta Pemilu, memuat informasi berupa Rekening Khusus Dana Kampanye, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye atau saldo pembukaan dan sumber perolehan.

Baca Juga:  Yoppy Rustam Terima SK dari DPP PKS untuk Pilkada Linggau

 

“Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan, catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Bukti Penerimaan dan Pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, “ ujar Sauri.

 

“Terdapat beberapa dokumen yang diunggah partai politik melalui SIKADEKA, yakni Formulir 1 s.d. 7 yang telah ditentukan KPU, beserta dokumen lainnya seperti surat pernyataan penyumbang partai politik, LPSDK (Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye) Perseorangan/Kelompok/Badan Usaha Non Pemerintah beserta lampirannya, Buku Rekening Khusus Dana Kampanye/Rekening Koran Rekening Khusus Dana Kampanye, Surat Pernyataan Pengelola Rekening, Surat Penunjukan Petugas Penghubung, Bukti Pengeluaran/Kuitansi, dan Bukti Tagihan/Utang (apabila ada), ” jelas Saufi.

Baca Juga:  Bang Jep: Mantan Aktivis Nyaleg

 

“Setelah penerimaan LADK perbaikan, KPU Kabupaten Ketapang pada tanggal 13 Januari 2024, berkewajiban mengumumkan kepada masyarakat melalui laman dan media sosial Instagram resmi KPU,” pungkas Saufi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan