Alaku

KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres

KPU Ingkatkan Dokumen Persyaratan Capres dan Cawapres – Foto Dok Okezone

Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia mempertegas bahwa pihaknya hanya akan menerima dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang telah memenuhi persyaratan dengan lengkap. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak lengkap, KPU akan mengembalikan pendaftaran tersebut kepada partai politik pengusung. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di kantor KPU RI pada Senin (16/10/2023).

“Kami berpegang teguh pada prinsip bahwa dokumen pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus lengkap. Aabila dokumennya lengkap, baru kami akan terima. Jika dokumennya tidak lengkap, maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham Holik.

Idham Holik juga memberikan informasi mengenai waktu yang diberikan kepada parpol pengusung untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat. “Kami persilakan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu direntang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023,” tambahnya.

Selain itu, Idham Holik juga menjelaskan bahwa setelah dokumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan lengkap, KPU akan melanjutkan dengan proses pemeriksaan kesehatan. KPU akan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.

“Kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto, dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan,” tutur Idham Holik.

1 2 3

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan