Perusahaan Sawit di Bangka Belitung, Dirusak dan Dibakar Masa

Perusahaan Sawit di Bangka Belitung, Dirusak dan Dibakar Masa – foto dok detiknews

Kisruh lahan sawit mengacu pada konflik atau masalah yang terkait dengan penggunaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Konflik ini dapat muncul dalam berbagai bentuk dan di berbagai tingkatan, termasuk antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit, masyarakat lokal, lingkungan, serta pihak-pihak yang peduli terhadap isu lingkungan dan sosial.

Sebuah video yang berisi aksi perusakan sampai pembakaran beredar di media sosial. Diketahui perusakan merupakan aset milik kantor perusahaan sawit di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung (Babel). Bahkan sampai membakar satu buah gedung.

Berdasarkan informasi yang didapat, aset yang menjadi perusakan dan pembakaran adalah milik PT Foresta Lestari Dwikarya. Perusahan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Peristiwa itu terjadi pada, Rabu (16/8/2023) sore hari.

Melalui video yang sudah beredar pada Kamis (17/8/23) terlihat dalam video yang beredar memperlihatkan ruang kantor berantakan di mana pecahan kaca berhamburan di lantai sampai lemari berjatuhan. Dan terlihat pula ada anggota kepolisian yang berjaga.

Baca Juga:  Ronaldo Tak Ikut Bermain, Al Nassr Harus Terima Kekalahan 1-2 atas Al Ettifaq

Selanjutnya, dalam video juga menampilkan gedung atau rumah yang sedang terbakar. Termasuk kendaraan operasional yang terparkir di halaman. Belum diketahui secara pasti siapa dalang dibalik melakukan perusakan sampai pembakaran yang berujung menghancurkan aset perusahaan.

Saat ini pihak Polres Belitung, Bangka Belitung telah mengkonfirmasi belum dapat dipastikan dalang dari kelompok tersebut. Bahkan saat ditanya, Polres belitung hanya menjawab singkat. Mereka belum mau bicara banyak mengenai peristiwa kisruh sawit tersebut.

“Untuk kisruh sawit, masih dalam tahap penyelidikan di Reskrim,” kata Kasi Humas Polres Belitung Timur, Iptu Bambang Suwarno Yuwono dilangsir detikSumbagsel, Kamis (17/8/2023) malam.

Untuk saat ini, Bambang mengatakan bahwa pihaknya tengah fokus untuk melakukan penanganan unjuk rasa. Ia juga sudah membenarkan peristiwa itu, dan terjadi di Belitung terkait peristiwa kisruh sawit. Saat ini mereka tengah terus melakukan penyelidikan supaya semua data terkumpul.

Baca Juga:  Rukun Haji : Syarat dan Ketentuan Berhaji

Sampai detik ini, Polres Belitung, Bangka Belitung masih melakukan penjagaan yang ketat di beberapa jumlah lokasi perusahaan sawit. Bahkan pihak Bupati Belitung saat dihubungi masih belum ada tanggapan.
tulis.

 

Setelah menelusuri lebih dalam, ternyata masyarakat Kabupaten Belitung, Bangka Belitung. Beberapa waktu yang lalu masyarakat memang sudah menggelar aksi unjuk rasa di antaranya Kantor Bupati Belitung. Aksi unjuk rasa itu pun dilakukan lebih dari satu kali.

Warga meminta ke PT Floresta Lestari Dwikarya agar memberikan 20% lahan plasma kepada masyarakat dari hak guna usaha (HGU) perusahaan. Perusahaan yang sudah beroperasi sejak 2004 ini memiliki lahan hak guna usaha (HGU) seluas 12.232.43 HA, dan menurut informasi yang didapat HGU kini sudah diperpanjang sampai 2078 nanti.

Baca Juga:  Aipda Paembonan Gelapkan Duit Koperasi Polres Rp 2,6 M, dengan Alasan Ekonomi?

Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada individu atau entitas hukum untuk menggunakan tanah negara tertentu guna kegiatan usaha atau pengusahaan. HGU memberikan pemegangnya izin untuk mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan dalam perjanjian atau peraturan yang berlaku.

HGU umumnya diberikan untuk jangka waktu tertentu, yang bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemegang HGU memiliki tanggung jawab untuk mengelola tanah tersebut sesuai dengan peraturan yang ada dan sering kali harus membayar biaya atau royalti kepada pemerintah sebagai bentuk imbalan atas penggunaan tanah tersebut.

HGU biasanya diberikan untuk tujuan pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan kegiatan usaha lainnya. Pemberian HGU dilakukan melalui proses administratif yang melibatkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, tergantung pada lokasi dan jenis tanah yang bersangkutan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan