Seorang wanita yang berasal dari Kabupaten Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kota Pangkalpinang. Kabarnya korban TPPO dijadikan pelayan seks pria hidung belang di salah satu kafe di kota Pangkalpinang.
Melalui Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto membenarkan adanya dugaan kasus TPPO itu di wilayah Pangkalpinang. Ia mengatakan laporan tersebut dibuat oleh keluarga korban di Polres Sukabumi Kota, Sabtu kemarin (26/8/2023).
“Benar (ada kasus dugaan TPPO). Korban sudah dijemput Unit PPA beserta Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Kita back up Polres Sukabumi Kota,” jelas Evry Susanto dilangsir detikSumbagsel, Minggu (27/8/2023).
Wanita yang berinisial SM. Merupakan korban yang masih berusia 23 tahun dan merupakan warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Korban berhasil diselamatkan pihak kepolisian di Cafe Mentari 1, Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang.
Setelah mendapatkan informasi langsung, polisi langsung menjemput dan membawa korban TPPO dibawa ke Mapolresta. Saat ini korban masih dimintai keterangan oleh anggota Polres Sukabumi Kota, sebelum dibawa pulang.
Kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) berawal dari ketika korban mendapat tawaran bekerja di kafe, pada Kamis sore sekitar pukul 15.00 Wib (17/8/2023). Tanpa pikir panjang tawaran tersebut diterima korban dari wanita bernama Juli lewat aplikasi TikTok.
Korban ditawarkan pekerjaan di dua tempat yang berbeda, yaitu kafe yang ada di Provinsi Bali dan Kafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih di Kota Pangkalpinang. Kemudian juga korban ditawarkan kas bon oleh terduga sebelum kerja sebesar Rp 1-5 juta. Karena kebutuhan uang korban SM langsung menerima tawaran tersebut.
Setelah semua proses, singkat cerita. Akhirnya korban pun terbang ke Bali. Ketika tiba di Bali korban tiba-tiba menerima panggilan dari pemilik kafe Mentari 1 Teluk Bayur Pasir Putih, Kota Pangkalpinang, bernama Shella. Dalam obrolan lewat telepon, Shella atau biasa dipanggil Mami menjelaskan kalau cafe sedang ramai dan perlu pegawai untuk menemani minum para tamu. SM langsung tertarik, dan kemudian dibelikan tiket Bali-Pangkalpinang.
Setiba di Pangkalpinang pada Jumat (18/7/2023). Setelah beberapa hari bekerja korban merasa apa yang dijanjikan tidak diterima. Kemudian SM langsung melaporkan masalah itu ke orang tuanya sebelum pada akhirnya melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Informasi lebih lanjut, korban disuruh bekerja dari pukul 19:00-03.00 WIB. Tugasnya harus menemani pria hidung belang minum. Jika ada tamu yang ingin open BO tarif korban yang menentukan. Tapi korban harus membagi hasil dengan Shella atau muncikari dengan mahar Rp 200 ribu per 30 menit.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial SM (23), warga Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sampai polisi harus turun tangan untuk menangani kasus ini.
SM korban TPPO, diduga telah disekap di sebuah rumah wilayah Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Korban mengaku mendapatkan ancaman dan kekerasan berupa suntikan obat. Keluarga beserta tunangan korban mendengar hal tersebut langsung melaporkan ke Polres Sukabumi Kota.
Di Indonesia, tindak pidana perdagangan orang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman untuk tindak pidana perdagangan orang dapat beragam tergantung pada tingkat kejahatan dan peran pelaku. Hukuman ini dapat mencakup pidana penjara dan denda yang signifikan.
Pelaku yang terlibat dalam perdagangan orang, seperti merekrut, mengangkut, menyimpan, atau mengamankan orang dengan tujuan eksploitasi, bisa dikenai hukuman pidana penjara mulai dari beberapa tahun hingga puluhan tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan kematian atau luka-luka serius pada korban, hukumannya dapat lebih berat.
Selain hukuman pidana penjara, pelaku juga bisa dikenai denda yang jumlahnya cukup besar. Selain itu, aset yang terkait dengan kejahatan perdagangan orang dapat disita oleh negara.