Alaku

Ketua Umum PWI Tegaskan Konferprov Bengkulu Wajib Gunakan Pemungutan Suara Rahasia

Ketua Umum PWI Pusat 2025-2030 terpilih, hasil Kongres Persatuan PWI 2025 di Cikarang Bekasi saat menyampaikan sambutan, Sabtu (30/8/25)(foto: tangkapan layar Kanal YouTube PWIOfficial)

Bengkulu – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, menegaskan pelaksanaan Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Bengkulu 2026 wajib berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PWI, termasuk dalam mekanisme pemilihan ketua yang harus dilakukan melalui pemungutan suara secara tertulis dan bersifat rahasia.

Penegasan tersebut disampaikan menjelang Konferprov PWI Bengkulu yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juli 2026. Menurut Munir, seluruh tahapan pemilihan harus mengikuti ketentuan organisasi agar menghasilkan kepemimpinan yang sah dan memiliki legitimasi.

“Harus sesuai AD/ART,” tegas Akhmad Munir saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).

Munir menjelaskan, Anggaran Rumah Tangga (ART) PWI Pasal 30 ayat (7) mengatur bahwa setiap keputusan dalam Konferprov terlebih dahulu ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat. Apabila kesepakatan tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.

Lebih lanjut, ART PWI Pasal 30 ayat (8) secara tegas mengatur bahwa pemilihan Ketua PWI Provinsi dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi dilaksanakan secara tertulis dengan asas jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak membuka ruang bagi pelaksanaan pemungutan suara secara terbuka.

Karena itu, panitia penyelenggara diwajibkan menyiapkan seluruh perangkat pendukung pemilihan, mulai dari surat suara, bilik suara, kotak suara, hingga mekanisme penghitungan yang berlangsung secara transparan sesuai aturan organisasi. Sementara itu, tata cara teknis pemungutan suara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi PWI beserta pedoman standardisasi penyelenggaraan konferensi yang diterbitkan PWI Pusat.

Sebelumnya, Pengurus Pusat PWI telah menetapkan dua bakal calon yang memenuhi syarat untuk maju sebagai Ketua PWI Provinsi Bengkulu, yakni Marsal Abadi dan Iud Dwi Mursito. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 743/PWI-P/LXXX/VII/2026 tertanggal 15 Juli 2026.

Dalam keputusan yang sama, PP PWI juga menetapkan Sukatno, Benny Benardie, dan Dian Marfani sebagai bakal calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Bengkulu. Sementara Doni Aftarizal dinyatakan tidak memenuhi syarat karena belum memenuhi ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Anggaran Dasar PWI mengenai masa keanggotaan sebagai Anggota Biasa.

PP PWI juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Konferprov PWI Bengkulu sebanyak 134 anggota yang memiliki hak suara. Dengan seluruh tahapan yang telah memasuki fase akhir, Akhmad Munir berharap panitia, peserta, pengurus, dan pimpinan sidang menjaga pelaksanaan Konferprov tetap berada dalam koridor AD/ART sehingga menghasilkan proses pemilihan yang demokratis, berintegritas, dan sesuai ketentuan organisasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan