Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan mengoordinasikan program mudik gratis bagi 12.690 pekerja, buruh, pengemudi ojek online (ojol), serta keluarga mereka pada Lebaran 2026. Program yang dilepas dari kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (17/3/2026), diperluas tahun ini dengan melibatkan ojol sebagai penerima manfaat.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, mudik gratis tersebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja menjelang hari raya. Selain membantu pekerja pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman, program itu juga diharapkan mendorong dunia usaha menghadirkan dukungan nyata bagi para pekerjanya.
“Alhamdulillah hari ini kita melepas mudik gratis bagi pekerja/buruh dan ojol di Kemnaker. Ini baru satu titik dari sekian titik yang kita koordinasikan,” kata Yassierli saat pelepasan mudik gratis di kantor Kemnaker.
Program bertema “Mudik Aman, Berbagi Harapan” itu memberangkatkan 230 armada bus dari sejumlah titik menuju berbagai daerah di Pulau Jawa dan Sumatera. Kemnaker menyebut keikutsertaan pengemudi ojol menjadi pembeda dibanding pelaksanaan mudik gratis pada tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kita juga melibatkan teman-teman ojol untuk menikmati manfaat dari program mudik gratis ini,” ujar Yassierli.
Ia menambahkan, kehadiran pemerintah dalam pelepasan mudik gratis juga menjadi bentuk apresiasi kepada perusahaan yang memberikan fasilitas tambahan bagi pekerja di luar kewajiban normatif. Menurut dia, dukungan seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lain akan membuat pekerja merasa diperhatikan dan berdampak positif bagi perusahaan.
“Kami sangat mengapresiasi ketika perusahaan memberikan fasilitas di luar kewajiban, seperti mudik gratis, daycare, dan fasilitas lainnya. Kepedulian seperti ini penting karena membuat pekerja merasa diperhatikan, dan pada akhirnya juga berdampak positif bagi perusahaan,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, program mudik gratis 2026 melibatkan sejumlah mitra strategis, antara lain BPJS Ketenagakerjaan, PT HM Sampoerna Tbk., PT Kayaba Indonesia, PT United Tractors, PT Pama Persada, PT Freeport Indonesia, Bank BNI, Bank BRI, PT PLN, PT TASPEN, PT Tirta Investama, PT Indofood CBP Sukses Makmur, Paguyuban Jambi, serta sejumlah serikat pekerja dan serikat buruh.
Di sisi lain, Kemnaker juga menaruh perhatian pada aspek keselamatan perjalanan. Pemeriksaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus dan kernet dilakukan di enam titik pemantauan mudik, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar, termasuk di berbagai lokasi keberangkatan mudik gratis yang dikoordinasikan Kemnaker.
Pemeriksaan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker, Perhimpunan Ergonomi Indonesia, dan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Para awak angkutan menjalani pemeriksaan kesehatan, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur kesiapan kerja, termasuk waktu reaksi, guna memastikan mereka layak membawa penumpang saat beban kerja meningkat pada masa mudik.
Selain mudik gratis dan pengawasan K3, Kemnaker juga menegaskan perlindungan pekerja menjelang Lebaran dilakukan melalui pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Hingga Selasa (17/3/2026) pukul 10.00 WIB, Posko THR Keagamaan 2026 Kemnaker menerima laporan aduan dari 1.121 perusahaan.
Dari jumlah itu, tercatat 975 aduan THR tidak dibayar, 378 aduan THR tidak sesuai ketentuan, dan 302 aduan THR terlambat dibayarkan. Seluruh laporan, menurut Kemnaker, saat ini sedang ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Sekarang posko-posko kami dijaga oleh para pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti aduan. Jadi silakan sampaikan aduan jika pekerja seharusnya mendapatkan THR, tetapi tidak dibayarkan,” ujar Yassierli.
Ia menegaskan, Posko THR tidak hanya tersedia di tingkat pusat, tetapi juga di daerah dan kawasan industri. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dengan cara menghubungi, mendatangi, atau memanggil perusahaan terkait, dan jika terbukti terjadi pelanggaran maka akan dilakukan pembinaan hingga pengenaan sanksi.
“Setiap pengaduan harus kita cek. Kita hubungi, datangi, atau panggil perusahaannya. Kalau benar terjadi pelanggaran, kita lakukan pembinaan dan pengenaan sanksi tegas,” tegasnya.
Yassierli juga mengingatkan perusahaan yang terlambat membayarkan THR setelah batas waktu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan. Namun, ia menegaskan denda tersebut tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar hak pekerja.







