Keluarga Mpok Alpa Siapkan Gugatan Dugaan Penggelapan Rp 2,1 Miliar oleh Manajer Lama
Ajie Darmaji menegaskan penyelesaian administrasi hukum menjadi fondasi penting sebelum menuntut hak anak-anak almarhumah yang masuk dalam bagian warisan.
“Tunggu sampai ini selesai, penetapan ahli waris sudah selesai. Di sini ada hak waris anak-anak almarhum. Bayar dong uang yang kemarin kau pakai, yang tidak disampaikan ke almarhum. Di sini ada hak anak-anak,” tegas Ajie.
Kuasa hukum menyebut dugaan penggelapan tersebut berlangsung cukup lama dan mencakup rentang waktu bertahun-tahun.
“Dari tahun 2018 sampai 2023,” ungkap Zaki.
Ajie memastikan pihaknya mengantongi bukti lengkap terkait aliran dana yang dipermasalahkan, termasuk catatan transaksi keuangan.
“Ada rincian print-printannya. Uang keluar-masuk ada semua. Buktinya kuat,” ujar Ajie.
Zaki menambahkan, berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total kerugian yang tercatat mencapai sekitar Rp 2,1 miliar.
“Salah satu tujuan penetapan ahli waris ini supaya kita bisa mengejar orang ini. Karena ada hak anak-anak almarhum di sini. Almarhum kerja keras, tapi pendapatannya tidak disampaikan,” jelasnya.






